Terkuak! Inilah Tampang Mahasiswa UM Palembang yang Batal Wisuda dan Diskors 1 Semester Gegara Plagiat Skripsi

Jumat 14-06-2024,08:05 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

Karena, menurut Ridho perbuatan plagiarisme dalam pembuatan skripsi milik orang lain telah menciderai nama baik dari kampus tempat oknum mahasiswa tersebut menempa ilmu.

"Memang jarang terjadi adanya unsur pidana apabila menjiplak skripsi, namun ada undang-undang khusus yang sangat melarang mahasiswa untuk berbuat curang seperti menjiplak skripsi orang lain," ungkapnya.

BACA JUGA:Hadiri Haflah dan Wisuda Tahfizh Ponpes Al Midad, Sekda Apriyadi Siapkan Bantuan Khusus Santri Mukim

BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Hadiri Wisuda Akbar Rumah Tahfidz Al-Ikhlas di Kecamatan Tanjung Batu

Undang-undang yang dimaksud, kata Ridho yakni undang-undang sistem pendidikan nasional serta ada juga undang-undang kementerian pendidikan yang mana dengan tegas memberikan sanksi maksimal gelar akademisinya dapat dicabut.

Hanya saja, kata Ridho juga harus melihat dulu apakah si oknum mahasiswa yang diduga melakukan plagiat skripsi itu sudah mendapat gelar akademisi atau belum.

Karena, lanjut Ridho jika sudah mendapatkan gelar akademisi dari kampusnya maka sanksinya gelar yang bersangkutan tidak sah dan dicabut.

"Namun, ancaman maksimal pencabutan gelar akademisi sangat jarang terjadi," tuturnya.

Kalaupun si oknum mahasiswa yang diduga melakukan plagiat tersebut belum mendapatkan gelar, lanjut Ridho akan ada sangsi lain yang bakal diberikan dari pihak kampus.

BACA JUGA:Mahasiswa Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK) Papua Jadi Wisudawan Universitas Bina Darma Palembang

BACA JUGA:Wisuda Universitas Bina Darma Sukses Digelar, Putri Bungsu Herman Deru Sampaikan Hal Ini

Disinggung terhadap somasi pihak pemilik skripsi yang di plagiat oleh oknum mahasiswa Unsri, Ridho juga mempertanyakan somasi ditujukan kepada siapa.

Menurut Ridho jika somasi itu ditujukan kepada pihak kampus ia menilai kurang tepat, pihak kampus tidak relevan untuk disomasi karena pihak kampus biasanya hanya membimbing mahasiswa dalam membuat skripsi.

"Yang lebih tepat somasi itu ditujukan kepada oknum mahasiswanya itu sendiri," tuturnya. 

Hanya saja, masih menurut Ridho juga tidak sembarangan melakukan somasi karena harus melihat dahulu apakah benar si oknum mahasiswa tersebut melakukan plagiat.

"Karena, somasi merupakan suatu bentuk penghakiman terhadap suatu perbuatan yang sejatinya belum tentu benar adanya sebelum diselidiki lebih lanjut" tambahnya.

Kategori :