PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dalami alat bukti, tiga nama diperiksa penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sebagai saksi, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi aktivitas penambangan batu bara.
Diketahui dari rilis yang diterima redaksi, nama yang diperiksa sebagai saksi kali ini diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel terdiri dari mantan Kasi Pengelolaan dan Konservasi Distamben Lahat berinisial ST.
Serta dua saksi lainnya dari pihak swasta yakni Komisaris Utama PT NAL periode 2010-2013 berinisial BK, serta Direktur Utama PT LCC periode 2010-2013 berinisial RM.
Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis 13 Juni 2024 mengatakan ketiga saksi diperiksa penyidik Kejati Sumsel guna menguatkan alat bukti dalam penyidikan perkara.
BACA JUGA:Penyidikan Kasus Korupsi Aktifitas Penambangan Batu Bara, Kejati Sumsel Periksa 3 Saksi
"Ya kemarin, ketiganya hadir diperiksa sebagai saksi guna mendalami materi penyidikan perkara dugaan korupsi terkait aktifitas penambangan batu bara," kata Vanny.
Ia menerangkan, ketiga saksi hadir memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.
Dibeberkan Vanny, tim penyidik pidsus Kejati Sumsel menyodorkan lebih kurang 20an pertanyaan terkait penyidikan aktifitas penambangan batu bara.
"Untuk detiknya tidak bisa dipublikasi, sebab sudah masuk materi penyidikan," tuturnya.
Menurut Vanny, sebagaimana agendanya pihak penyidik masih terus memanggil dan memeriksa sejumlah nama untuk mengatakan alat bukti materi penyidikan perkara.
"Akan kami update terus nanti perkembangan penyidikan terbarunya," tukasnya.
Sebelumnya, dalam penyidikan perkara aktifitas penambangan batu bara juga turut menyeret sejumlah nama mantan pejabat diantaranya mantan Bupati Lahat SAR sebagai saksi.