PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Bejan (30) tersangka kasus rudapaksa terhadap lima korban anak dibawah umur, hanya bisa pasrah saat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Selasa 11 Juni 2024.
Tersangka predator anak dibawah umur tersebut, masih berkelit saat tim JPU Kejati Sumsel menginterogasi berdasarkan berkas perkara dan barang bukti yang dilimpahkan penyidik Polda Sumsel.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan bahwa tersangka predator anak dibawah umur telah dilimpahkan ke JPU Kejati Sumsel atau dengan istilah tahap II.
"Dalam tahap II ini, selain tersangka jaksa Kejati Sumsel juga telah menerima barang bukti dari penyidik Polda Sumsel," ungkap Vanny.
BACA JUGA:Rudapaksa 5 Korban Sejak Tahun 2017, Tersangka Predator Anak Segera Dilimpahkan ke Kejati Sumsel
Usai dilakukan tahap II ini, lanjut Vanny tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang guna proses hukum selanjutnya.
Sementara, lanjut Vanny terhadap berkas perkara tersangka bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk disidangkan.
Vanny menerangkan, tersangka predator anak ini sebagaimana berkas perkara yang diterima telah melakukan rudapaksa terhadap 5 orang korban anak dibawah umur.
Adapun 5 korban anak yaitu dengan inisial MAF (usia 8 Tahun), AB (usia 8 Tahun), DA (usia 10 Tahun), AH (usia 11 Tahun) dan DAP (usia 13 Tahun).
BACA JUGA:Ini Arti Bebas Bersyarat Oknum Dosen 'Predator' Reza Ghasarma, Wajib Lapor Setiap Bulan?
"Waktu kejadiannya berbeda-beda, Anak korban MAF usia 8 tahun terjadi sekitar bulan Agustus 2007, untuk korban AB itu pada tahun 2019 untuk anak DA itu pada tahun 2019," ujarnya.
"Lalu korban anak AH itu sekitar bulan Desember tahun 2022. Sedangkan untuk anak DAP itu pada tahun 2022 pada saat anak itu di kelas 7," imbuhnya.
Atas perbuatannya tersangka Bejan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1), dan (4) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Undang-Undang Perlindungan Anak.