MUSI RAWAS, SUMEKS.CO - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Musi Rawas, Abdul Rozak, ungkap fakta baru.
Dia menjelaskan, jika salah satu korban berusia 14 tahun dalam kasus rudapaksa modus ritual jaranan kuda kepang ini, merupakan warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Hal ini dikonfirmasi secara langsung DPPPA Kabupaten Mura, setelah mendapat informasi dari UPTD di Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
"Kami hari ini di datangi langsung dari UPTD Desa Sumber Karya, yang melaporkan kasus rudapaksa anak di bawah umur oleh pemilik jaranan Kepang. Dari informasi mereka, korban itu memang masih usia di bawah umur 14 tahun. Tapi domisilinya di Kabupaten Muratara," katanya, Selasa 11 Juni 2024.
Pihaknya mengaku sudah melakukan penelusuran dari kedua belah pihak, baik dari pihak korban maupun pihak tersangka.
Menurutnya, insiden persetubuhan itu dilakukan oleh satu keluarga dengan modus klenik pelaris jaranan kepang.
Karena korban berusia di bawah umur, berasal dari keluarga broken home, putus sekolah, sehingga sangat mudah dipengaruhi dan disugesti oleh tersangka Tumin si Pemilik Jaranan Kepang.
"Saat ini korban, bersama ayahnya di Kabupaten Muratara. Kami akan melakukan pendampingan dan mengirimkan tenaga khusus untuk memberikan bimbingan fisikiater. Ini jelas pasti ada trauma mendalam, apa lagi kasus ini viral jadi konsumsi publik," bebernya.
BACA JUGA:Rudapaksa 5 Korban Sejak Tahun 2017, Tersangka Predator Anak Segera Dilimpahkan ke Kejati Sumsel
Pihaknya berharap, dengan pendampingan khusus tenaga fisikiater, tentunya bisa membantu korban untuk memulihkan kesehatan secara mental. Pihaknya, berharap korban tidak menjatuhkan diri ke hal-hal yang cendrung negatif.
"Depresi, prustasi dan lain lain itu bisa terjadi jika tidak ada sugesti positif terhadap korban. Karena usianya masih dibawah umur, dan sangat rentan tergoncang. Apa lagi keluarganya broken home," jelasnya.
DPPPA Kabupaten Mura, menegaskan akan melakukan pendampingan, di dalam proses pemeriksaan maupun ke pengadilan dan hingga kasus ini selesai.