BANYUASIN, SUMEKS.CO - Pj Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam SH, menghadiri rapat konsilidasi permasalahan pemilih di wilayah perbatasan kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin.
Pemkab Banyuasin diundang langsung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembahasan pemilih di wilayah tersebut.
Rapat konsilidasi terkait permasalahan pemilih di wilayah perbatasan kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin, digelar di Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Rabu 5 Juni 2024 lalu.
Hadir secara langsung PJ Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam SH didampingi Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim untuk mendengarkan rapat konsilidasi itu.
BACA JUGA:Hemat Hingga 20 Persen, Pemkab Banyuasin Ganti PJU Merkuri dengan Lampu LED
BACA JUGA:Bekas Kendaraan Dinas Pemkab Banyuasin Bakal Dilelang, Minat Pembeli Cukup Tinggi
Alhasil dari rapat konsilidasi itu, diusulkan untuk sepakat di kedua belah pihak agar melayani kependudukan sesuai dengan wilayah masing masing.
"Itu salah satu keputusannya," kata Erwin Ibrahim Sekda Banyuasin.
Itu sendiri berdasarkan peraturan pemerintah 23 Tahun 1988 dan Permendagri 132 Tahun 2022, kalau wilayah itu merupakan Kabupaten Banyuasin.
Kemudian juga diperkuat terbitnya Permendagri 134 tahun 2022."Sesuai dengan Permendagri 134 Tahun 2022," jelas Erwin.
BACA JUGA:Lelang Randis Pemkab Banyuasin Terbuka untuk Umum, Segera Daftar dan Dapatkan Kendaraan Impian
Sebagai contoh, Pemerintah Kabupaten Banyuasin tidak akan memberikan layanan kependudukan kepada penduduk Banyuasin yang menetap di wilayah palembang meskipun perbatasan.
"Begitupun sebaliknya, (Pemkot) palembang tidak memberikan layanan kependudukan untuk masyarakat Palembang yang menetap di wilayah kabupaten Banyuasin," tegas Erwin.
Artinya jika sudah menetap di wilayah Palembang ataupun Banyuasin, warga yang bersangkutan harus segera mengurus kependudukan di instansi terkait.