"Kami minta laporan kami untuk segera dinaikan ke tingkat penyidikan. Hal itu dikarenakan alat bukti yang diserahkan telah memenuhi unsur Pasal 378 KUHP," katanya.
“Harapan kami ke depan bahwasannya dugaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan ada atensi dari Kapolda Sumsel untuk perkara ini dinaikan ke tingkat penyidikan, mengingat menurut hemat kami sebagai pengacara alat bukti yang kami serahkan ke penyidik sudah terpenuhi,” tambahnya.
Terpisah, kepada SUMEKS.CO oknum Kades berinisial A yang dilaporkan tersebut mengatakan bahwa dirinya dengan pelapor Hendri hanya terjadi miskomunikasi saja. "Miss komunikasi saja dan akan segera kita selesaikan,” singkatnya.
Sementara, Kapolsek Rambutan AKP Mudjiono membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh korban tersebut.
"Laporan korban sudah di terima dan segera akan di tindaklanjuti," tutupnya singkat.