Oknum Kades Diduga Tak Bayar Bahan Bangunan Senilai Puluhan Juta, Berujung Laporan Polisi

Minggu 09-06-2024,11:56 WIB
Reporter : Deni Kurniawan
Editor : Edward Desmamora

"Kami minta laporan kami untuk segera dinaikan ke tingkat penyidikan. Hal itu dikarenakan alat bukti yang diserahkan telah memenuhi unsur Pasal 378 KUHP," katanya.

BACA JUGA:Gempar Video Mesum 29 Detik Diduga Oknum Kades bersama Wanita Berkerudung, Polres Ogan Ilir Langsung Lidik

BACA JUGA:Oknum Kades di Ogan Ilir Kembali Bikin Heboh, Pacari Gadis 24 Tahun Hingga Hamil, Malah Mau Ditinggal Nikah

“Harapan kami ke depan bahwasannya dugaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan ada atensi dari Kapolda Sumsel untuk perkara ini dinaikan ke tingkat penyidikan, mengingat menurut hemat kami sebagai pengacara alat bukti yang kami serahkan ke penyidik sudah terpenuhi,” tambahnya.

Terpisah, kepada SUMEKS.CO oknum Kades berinisial A yang dilaporkan tersebut mengatakan bahwa dirinya dengan pelapor Hendri hanya terjadi miskomunikasi saja. "Miss komunikasi saja dan akan segera kita selesaikan,” singkatnya.

Sementara, Kapolsek Rambutan AKP Mudjiono membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh korban tersebut.

"Laporan korban sudah di terima dan segera akan di tindaklanjuti," tutupnya singkat.

Kategori :