"Jelas itu merupakan pemutar balikan fakta, dan dipersidangan nyatanya saksi mata yang melihat peristiwa itu mengatakan sebaliknya bahwa pelaku bersama ayahnya lah yang melakukan penganiayaan terhadap korban terlebih dahulu," tuturnya.
BACA JUGA:Adu Tembak dengan Polisi, DPO Pelaku Perampokan Asal STL Ulu Terawas Tewas
BACA JUGA:Begini Detik-Detik Mengerikan Gugurnya Danramil Distrik Aradeide yang Diduga Ditembak oleh KKB
Yang lebih membuat Syahrul lebih heran lagi, masih dalam press rilisnya
Kasat Reskrim saat sempat mengatakan bahwa pelaku dikenakan ancaman berlapis yaitu Pasal 351 ayat 2, dan Pasal UU Darurat karena kepemilikan senjata api gelap yang dapat dituntut seumur hidup.
Namun, yang menjadi ironi sesuai SP2HP tertanggal 29 April 2024 tersebut ancaman UU Darurat kepemilikan senpi rakitan menjadi tidak ada.
Selain itu lanjutnya, kejanggalan lain seperti jerat pasal lainnya dilakukan secara bersama-sama dengan ayah pelaku bernama Karyani serta menghilangkan barang bukti juga tidak dilampirkan dalam berkas perkara.
BACA JUGA:Selebgram Palembang Adelia Putri Dituntut Jaksa 7 Tahun Tapi Divonis Hakim 5 Tahun Penjara
"Sehingga pelaku ini dianggap pelaku tunggal dan menjadi tindak pidana penganiayaan biasa, serta ayah pelaku dianggap saksi biasa bukan sebagai pelaku lainnya," urainya.
Hal itu, lanjut Syahrul juga terjadi pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI terhadap terdakwa Lamsa.
Bahwa dalam perjalanan dan perkembangan kasus ini, menurutnya secara nyata patut diduga ada penanganan oleh aparatur negara secara parsial.
Dan ketidakprofesionalan berkeadilan, yang dilakukan penegak hukum baik itu dari pihak kepolisian hingga pihak kejaksaan diwilayah hukum Kabupaten OKI atas peristiwa yang menimpa korban Yosen Rinaldo.
BACA JUGA:Video Anggi FYP di TikTok Kasusnya Belum Terungkap, Banyak Netizen Mendoakan: ‘Surga Tempatmu Dek!’
BACA JUGA:Polres Muara Enim Salurkan Bantuan Air Bersih ke Pondok Pesantren Hidayatullah
Untuk itu ia bersama keluarga korban, telah melakukan berbagai upaya termasuk diantaranya bersurat kepada pihak kepolisian dan kejaksaan mulai dari tingkat daerah hingga ke pusat guna mengais keadilan bagi korban.