PALI, SUMEKS.CO - Jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap 22 kasus dan menangkap 23 tersangka beserta sejumlah barang bukti, selama melaksanakan Operasi Sikat Musi I 2024.
Hal itu terlihat setelah dilakukanya press release yang dilaksanakan di halaman Mapolres PALI, dengan menghadirkan para tersangka dan barang bukti atas aksi kejahatan yang telah diamankan.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIK MH, didampingi Wakapolres Kompol Farida Aprillah, SH mengungkapkan, bahwa dalam operasi ini dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan dua tersangka merupakan target operasi.
Selain itu, ada 20 kasus non-target operasi yang berhasil diungkap, meliputi 16 kasus curat dengan 17 tersangka dan empat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan empat tersangka.
BACA JUGA:Ops Sikat Musi 2024, Polres OKI Tangkap Pelaku Pencurian di Pasar Kayuagung
"Kami berhasil mengamankan 32 barang bukti, termasuk tujuh unit ponsel genggam, tujuh unit sepeda motor, satu bilah parang, satu buah celana, dua pipa, tiga unit mobil, dua besi, satu tandan sawit, 14 ekor ayam, tiga drum, satu tabung gas elpiji 3 kilogram dan dua dompet," ujarnya.
Diterangkannya, bahwa Operasi Sikat Musi I 2024 berlangsung dari 14 Mei hingga 29 Mei 2024.
"Jadi kegiatan ini menunjukkan komitmen Polres PALI dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayahnya dan memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat," pungkasnya.
Polres OKI juga berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan dalam giat Ops Sikat Musi 2024.
BACA JUGA:Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polda Sumsel Gelar Lapra Ops Sikat Musi 2024
BACA JUGA:Incar Korban Pakai Celurit, Pelaku Begal di OKU Timur Diamankan Saat Ops Sikat Musi II 2023
Pelaku yang diamankan berinisial A (32) warga Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa 14 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WIB.
"Polres OKI melalui Satreskrim melaksanakan Ops Sikat Musi tadi malam dan berhasil mengamankan pelaku curat yang meresahkan," kata Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kasi Humas, Iptu Hendi SH.
Diungkapkan, jajaran Satreskrim untuk penangkapan pelaku ini bermula dari laporan M (38) pada 16 Januari 2024 lalu. Dimana laporan korban ini telah kehilangan tas jinjing Merk Bonia yang berisikan satu unit Handphone Merk OPPO dan dompet kulit yang berisikan uang sebesar Rp300 ribu.