"Double Steak 77 merupakan contoh UMKM daerah yang patuh dan taat dalam membayar pajak. Hal ini tentunya memberikan kontribusi yang besar bagi pembangunan daerah di OKI," ujar Asmar, Kamis 6 Juni 2024.
BACA JUGA:BESOK! Pj Gubernur Agus Fatoni Umumkan Flyover Sekip Ujung Bakal Dibuka untuk Umum
Pj Bupati OKI Asmar Wijaya berharap agar penghargaan yang diberikan kepada Double Steak 77 ini dapat menjadi contoh dan motivasi bagi UMKM lain di wilayah OKI untuk turut meningkatkan kepatuhan pajak mereka.
Beliau menekankan bahwa kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan daerah.
Dengan semakin banyaknya UMKM yang patuh pajak, diharapkan PAD Kabupaten OKI akan terus meningkat dan dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
"Saya harap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi UMKM lain untuk lebih patuh dalam membayar pajak. Mari kita bersama-sama membangun OKI yang maju dan sejahtera dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pajak," kata Pj Bupati OKI Asmar.
BACA JUGA:Hayo! Siapa yang Bilang ’Anjai’ Bisa Dipidana, Anehnya Netizen Pura-pura Nggak Tau Artinya Apa?
BACA JUGA:Datangi Lokasi Illegal Refinery di Keluang Muba, Personel Gabungan Dihadang Emak Emak
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten OKI, Herliansyah dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan pemberian penghargaan wajib pajak ini memberikan kesadaran wajib pajak kepada pengusaha, badan usaha maupun UMKM daerah agar mampu meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Pemberian penghargaan ini akan terus kami tingkatkan dan terus dilakukan, kami harap kegiatan ini menggali motivasi kepada wajib pajak yg lainnya untuk berkontribusi kepada pedapatan daerah di kabupaten OKI," ujar Herliansyah
Menurut catatan Badan Pendapatan dan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) OKI warung steak yang beralamat di Jalan Pahlawan Kayuagung ini telah menunaikan kewajiban pajaknya tepat waktu dengan jumlah yang signifikan.
Diceritakan Herli, pernah suatu waktu pajak restoran yang dikenakan pada usaha ini berdasarkan penghitungan dari taping box sekitar 7 juta rupiah.
BACA JUGA:Polisi Masih Selidiki Asal Api yang Hanguskan 7 Kios di Pasar Kayuagung OKI
"Namun oleh owner bersikukuh setor pajak Rp 8 juta. Setelah kita cek ternyata alat tapingnya yang rusak," jelas Herli.