Banner Pemprov
Pemkot Baru

Wajib Pajak Padati KP2KP Muara Enim, Didominasi ASN dan PPPK

Wajib Pajak Padati KP2KP Muara Enim, Didominasi ASN dan PPPK

MEMBLUDAK : Tampak para wajib pajak yang didominasi oleh ASN dan PPPK mulai telah mengantri sejak pukul 06.00 WIB untuk melengkapi persyaratan administrasi perpajakan.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Menjelang batas aktivasi Coretax terutama untuk ASN, PPPK, TNI dan Polri  tahun 2025, antrean wajib pajak membludak di Kantor Pelayanan Pajak, Penyuluhan, Konsultasi Perpajakan (KP2KP) MUARA ENIM, Senin 29 Desember 2025.

Dari informasi dan pengamatan dilapangan, para wajib pajak yang didominasi oleh ASN dan PPPK mulai telah mengantri sejak pukul 06.00 WIB untuk melengkapi persyaratan administrasi perpajakan.

Lonjakan antrean ini berkaitan dengan kewajiban aktivasi akun coretax sebagaimana diatur dalam surat edaran menteri PANRB nomor 7 tahun 2025. Dimana dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa aktivasi akun coretax bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2025.

BACA JUGA:Direktur PT AMK Resmi Masuk Tahap Penuntutan, Kasus Pajak Rp2,3 Miliar Segera Bergulir di Pengadilan

BACA JUGA:Cek Perbaikan Jalan di OKI, Gubernur Sumsel Apresiasi Kontribusi Pembayar Pajak

Hal ini, merupakan bagian dari sistem administrasi perpajakan terbaru direktorat Jenderal pajak (DJP), seluruh wajib pajak diwajibkan mengaktifkan akun coretax serta mengajukan permohonan kode otorisasi (KO).

Menurut salah seorang ASN yang enggan namanya disebutkan, bahwa pemberitahuan aktivasi Coretax dan Kode Otorisasi ini sudah beberapa bulan yang lalu, namun belum ada batas terakhirnya. Dan sekitar sebulan yang lalu barulah ada surat edaran yang membatasi sampai akhir 31 Desember 2025. 

"Makanya kita banyak yang keteteran, apalagi petugas pelayanan Pajak di Muara Enim sedikit dan hari banyak liburnya. Kami minta jangan dibatasi, apalagi tadi internet sempat crowdied sehingga menghambat pelayanan," harapnya.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Harmonisasikan Empat Raperbup Pajak Daerah Kabupaten Belitung untuk Perkuat Kepastian Hukum

BACA JUGA:Perkuat Kepastian Hukum, Kanwil Kemenkum Babel Bahas 8 Raperbup Pajak dan Retribusi Belitung Timur

Sementara itu, Kepala KP2KP Muara Enim Ibrahim Munsyifa, mengatakan bahwa penerbitan kode otorisasi dan sistem coretax merupakan langkah strategis menuju transformasi digital penuh DJP pada 2026.

Hal ini, sesuai keputusan Menpan RB tujuannya untuk mencegah penumpukan wajib pajak pada 31 Maret 2006 karena aktivasi harus dilakukan sebelum pelaporan pajak.

"Tahun depan masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT tahunan atau melakukan pendaftaran seluruh layanan akan dilakukan secara daring," ujarnya.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Harmonisasikan Empat Raperbup Pajak Daerah Kabupaten Belitung untuk Perkuat Kepastian Hukum

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: