Siap-Siap! Penyidik Pidsus Kejari Bakal Kembangkan Kasus Korupsi 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang

Rabu 05-06-2024,13:46 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Wiwik

Usai ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Ario tersangka Doni Prayatna langsung dijebloskan ke penjara penahanan sementara di Rutan Tipikor Pakjo Palembang.

Atas perbuatan tersangka Doni Prayatna, kata Ario dijerat dengan pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, pembangunan gedung mess 7 lantai UIN Raden Fatah Palembang ternyata banyak dikeluhkan oleh warga sekitar gedung Jalan Lebak Rejo Kecamatan Kemuning Kota Palembang.

Gedung yang dinamai 'Guest Host' ini, banyak dikeluhkan warga khususnya dampak lingkungan setelah selesai dibangun sejak tahun 2022 silam.

BACA JUGA:Guest House UIN Raden Fatah Palembang Dikorupsi Ratusan Juta Berpotensi Roboh, Teror Bagi Warga Sekitar

BACA JUGA:Mantan Dosen Ini Minta LLDIKTI Bersikap Adil dan Berimbang, Usut Dugaan Pemberhentian Sepihak

Diantaranya dikeluhkan oleh seorang warga bernama Herman (52) warga RT 14 Jalan Lebak Rejo persisnya disamping gedung 'Guest Host' selama pembangunannya sangat banyak dikeluhkan warga.

Dibincangi SUMEKS.CO, Selasa 28 Mei 2024 lalu, mulanya gedung mess 7 lantai yang berdiri persis disamping rumahnya merupakan lahan kosong milik dinas Kemenkeu.

Dampak dari pembangunan gedung, kata Herman pada saat awal pembangunannya sudah merobohkan dinding rumahnya meski pada akhirnya diperbaiki lagi oleh pihak pelaksana proyek.

"Ini dulu pada saat awal pembangunan dinding rumah saya sampai roboh, tidak diganti rugi namun diperbaiki saja oleh kontraktornya," ungkap Herman.

BACA JUGA:Dampak Listrik Padam Belum Selesai, Air PDAM Hitam Pekat dan Berbau hingga Tak Mengalir Sama Sekali

BACA JUGA:Dua Rumah Panggung di Sako Palembang Hangus Terbakar saat Listrik PLN Padam, Pemilik Lupa Matikan Lilin

Dari kacamatanya, selama pembangunan gedung ia menilai dikerjakan secara asal-asalan saja yang mana ada sebuah pagar tembok bangunan dikerjakan tidak sesuai prosedur.

Tembok pagar yang berdiri tepat di samping rumah, kata Herman tidak menggunakan pondasi layaknya membangun tembok, hanya tertempel di tanah.

Bukan hanya itu saja, menurut Herman struktur gedung 7 lantai saat fisiknya sudah jadi justru terlihat miring sebelum dipercantik dengan ornamen-ornamen warna biru dan abu-abu khas UIN Raden Fatah Palembang.

"Kami khawatir gedung ini sewaktu-waktu akan roboh hingga menimpa rumah-rumah warga, kami juga setiap harinya was-was pak," ungkapnya.

Kategori :