PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Siap-Siap, tim jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang bakal melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang.
Yang mana sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Palembang telah menetapkan satu orang tersangka bernama Doni Prayatna sebagai kontraktor pelaksana kegiatan pembangunan 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang.
Demikian ditegaskan Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Palembang Irfan F Muis SH MH dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, Rabu 5 Juni 2024.
'Benar, saat ini tim penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan perkara korupsi pembangunan gedung guest house UIN Raden Fatah Palembang,' ujar pria yang akrab disapa Muis ini dikonfirmasi.
Menurut Muis, pengembangan penyidikan dilakukan karena adanya sejumlah keterangan para saksi yang dihadirkan dan dimintai keterangan dalam materi penyidikan perkara.
Dikatakan Muis, meski telah menetapkan satu orang tersangka tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya yang dimintakan pertanggung jawaban dalam perkara ini.
"Tim penyidik pun hingga saat ini masih terus melakukan pemeriksaan sejumlah nama sebagai saksi, meski sebelumnya telah menetapkan satu orang tersangka," ungkap Muis.
Pemanggilan sekaligus pemeriksaan sejumlah nama sebagai saksi, lanjut Muis juga bertujuan untuk melengkapi berkas perkara tersangka dan menguatkan alat bukti penyidikan perkara.
Terbukti, lanjut Muis pada beberapa hari lalu tim penyidik Pidsus Kejari Palembang memeriksa lima orang sebagai saksi.
Saksi-saksi yang dimaksud, kata Muis terdiri dari empat orang saksi selaku tim konsultan manajemen berinisial AA, IR, AA, dan K.
"Serta satu nama yang turut diperiksa penyidik yaitu Site Manajer PT CSA berinisial O," tandasnya.