Indikasi 'jalur khusus' tersebut kata Wahyudi, juga terlihat dari pengunduran diri Kepala Seksi Peserta Didik SMA di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Anang Purnama Kurniawan.
"Sebagai koordinator pengaduan terkait PPDB, Anang seringkali menimbulkan konflik batin dan masalah keluarga," kata Wahyudi.
BACA JUGA:94 Calon Siswa Lolos PPDB SMA Negeri 3 Unggulan Kayuagung
BACA JUGA:PPDB SMA Negeri 3 Unggulan Kayuagung 2024/2025, Persaingan Ketat, 315 Pendaftar Rebutan 208 Kursi
FKMP juga mempertanyakan penundaan daftar ulang PPDB 2024 di Provinsi Sumsel khususnya di tiga jalur lain
Tiga jalur itu yakni afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali, kecuali SMAN Sumsel dan SONS.
Sedangkan, daftar ulang untuk jalur zonasi di Provinsi Sumsel, dilakukan pada tanggal 3-8 Juni 2024.
“Penundaan ini juga menimbulkan kecurigaan adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan PPDB 2024” beber Wahyudi.
BACA JUGA:Warning! Ombudsman Tegas Larang Sekolah Pungut Biaya Apapun di PPDB Jalur Prestasi
Untuk itu, FKMP mendesak dan menuntut agar proses pelaksanaan PPDB tingkat SMA-SMK di Sumatera Selatan Tahun 2024 ditinjau ulang.
FKMP juga meminta Pemprov Sumsel dan aparat penegak hukum lainnya melakukan pemeriksaan atas proses PPDB tahun ini.
Terlebih, untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada Kepala dan Plh Dinas Pendidikan Sumsel yang terindikasi membentuk 'jalur khusus'.
Sehingga, membuat peluang adanya pungutan dan sumbangan liar, merugikan peserta didik yang berhak dan telah mencemari dunia pendidikan.
BACA JUGA:PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 Telah Dibuka, Ini Aturan Terbaru Jalur Zonasi!
BACA JUGA:PPDB SMP Negeri 1 Kayuagung 2024/2025: Terima 4 Jalur Penerimaan dan Kuota 288 Siswa