PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK di Provinsi Sumsel tahun 2024, diduga banyak kejanggalan yang mengarah kecurangan dan terindikasi melanggar hukum.
"Kami menemukan adanya indikasi yang melanggar hukum," kata Ketua Forum Kerukunan Mahasiswa Palembang (FKMP), Ahmad Wahyudi Nopri Annas.
Pelanggaran hukum itu kata Ahmad Wahyudi, terjadi pada norma dalam Permen Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021.
Tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak.
PPDB Provinsi Sumsel 2024 diduga banyak kejanggalan yang mengarah kecurangan dan terindikasi melanggar hukum.--
BACA JUGA:250 Pendaftar Diterima di PPDB SMPN 1 Kayuagung, Jalur Prestasi Jadi Penentu
BACA JUGA:Malam Ini, Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA/SMK Negeri di Sumatera Selatan TA 2024-2025
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
"Karena dibukanya 'jalur khusus' diluar jalur resmi diatur dalam Permen Nomor 1 Tahun 2021 tersebut," bebernya.
Dijelaskan Wahyudi, Kepala Dinas pendidikan Provinsi Sumatera Selatan H Teddy Meilwansyah, diwakili Plh Drs H Sutoko mengatakan, PPDB SMA Negeri tahun ini mengacu pada 4 jalur.
Masing-masing jalur yakni jalur Zonasi 50 persen, Afirmasi 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen, dan jalur prestasi 30 persen.
BACA JUGA:Besok Pengumuman PPDB SMP Negeri 1 Kayuagung, 322 Siswa Bersaing!
BACA JUGA:Tersisa 1 Jalur Reguler, SMK Negeri 4 Palembang Targetkan 684 Siswa Diterima Melalui 4 Jalur PPDB
Bahkan dijelaskan, PPDB tahun 2024 tidak ada yang memberikan kewenangan sekolah untuk melakukan tes mandiri.
"Karena sekolah dilarang melakukan pungutan atau sumbangan yang terkait pelaksanaan PPDB dalam bentuk apapun," ujar Wahyudi.