Atas vonis tersebut, kedua terdakwa didampingi masing-masing penasihat hukum kompak mengatakan pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari menentukan sikap terima atau banding.
BACA JUGA:Penyidik Kejari Palembang Periksa 4 Saksi Penyidikan Korupsi PTSL BPN Kota Palembang 2019
Menanggapi vonis pidana tersebut, Desmon Simanjuntak SH MH menilai adanya tebang pilih dalam perkara yang menjerat kliennya yakni terdakwa Yan Azmi.
Sebab, menurut Desmon terungkap dalam persidangan disebuah fakta adanya pihak lain yang juga semestinya ikut bertanggung jawab selain para terdakwa.
"Karena klien kami ini hanyalah seorang bawahan yang pasti selalu menurut perintah atasan, sementara atasannya inilah yang juga seharusnya ikut bertanggung jawab," kata Desmon diwawancarai usai sidang.
Ia berharap kepada aparat penegak hukum terutama jaksa Kejari Muara Enim dapat segera melakukan penyidikan baru terhadap dugaan keterlibatan dari atasan terdakwa Yan Azmi.
BACA JUGA:Cegah Korupsi, Pemprov Sumsel dan KPK RI Kolaborasi Bikin Konten Informasi ke Masyarakat
BACA JUGA:Penyidikan Baru Kasus Korupsi PTSL BPN Palembang 2019, Giliran Lima ASN BPN Diperiksa Kejari
Disinggung atasan mana yang dimaksud, Desmon sedikit membeberkan bahwa atasan itu diantaranya ialah komisaris PT SCM pada periode kliennya menjabat sebagai Dirut.
Diberitakan sebelumnya, ditetapkannya para terdakwa sebagai tersangka, merupakan pengembangan perkara atas nama terdakwa Novriansyah Regan sebagai Direktur PD SPME.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Noviansah Regan ini sebagaimana dakwaan jaksa Kejari Muara Enim beberapa waktu lalu berupa penyertaan modal.
Penyertaan modal yang dimaksudkan yakni, terdakwa diduga telah memberikan modal kepada PT Satu Cita Mulia yang bergerak di bidang pembangunan perumahan (Developer) pada tahun 2021.
BACA JUGA:Didakwa Korupsi Dana KORPRI Banyuasin Rp342 Juta, Kasipidsus: Tidak Menghapus Tindak Pidana Terdakwa
Bahwa menurut dakwaan jaksa, diduga terdakwa telah dalam penyertaan modal pada PT Satu Cita Mulia ini tanpa persetujuan pihak Dewan Pengawas serta Bupati Muara Enim saat itu.