PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mantan Kepala Prodi S2 Ilmu Hukum Dr Conie Pania Putri SH MH kembali melaporkan salah satu universitas berjuluk "Kampus Merah" di Kota Palembang tempatnya dulu bekerja ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II, Selasa 4 Juni 2024.
Didampingi Tim Kuasa Hukumnya Ryan Gumay, Conie Pania Putri kembali mengadukan kampus merah itu atas dugaan kesewenang-wenangan yang sudah memberhentikan sepihak salah satu dosen tetap.
“Kedatangan kami ke sini, terkait fungsi dan kewenangan dari LLDIKTI Wilayah II. Sebagaimana kita ketahui dalam regulasi yang mengatur tentang guru dan dosen, mengatur tentang pemberhentian dosen, bahwa pengaduan yang kami sampaikan ini mengerucut kepada pemberhentian sepihak klien kami sebagai dosen tetap S2 Hukum di universitas tersebut. Kami terima suratnya, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua Yayasan Kader Bangsa pada tanggal 2 Mei 2024,” kata Ryan Gumay, kepada awak media.
Ryan menjelaskan, ada dua indikator pemberhentian dosen, yaitu pertama diatur dalam Pasal 67 Ayat 1 Tentang Pemberhentian Secara Hormat, yang kedua Pasal 67 Ayat 2 Tentang Pemberhentian Secara Tidak Hormat.
BACA JUGA:Bukan Hanya Mahasiswa, Kasus Dugaan Plagiat Skripsi Juga Pernah Dialami Dosen S3 di Palembang
“Dalam surat pemberhentian yang dimaksud, pertimbangan tidak jelas, diberhentikan seperti apa, hormat atau tidak hormat. Kalau klien kami diberhentikan tidak hormat, apa yang dilanggar oleh klien kami, baik diatur perjanjian kerjasama antara klien kami dengan kampus tersebut atau apa dilanggar dalam undang-undang guru dan dosen tersebut,” ujarnya.
Ada beberapa tanda tanya dalam surat yang dilayangkan kepada klien kami itu, lanjutnya. Ryan berharap LLDIKTI Wilayah II segera menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh kliennya.
“Laporan sudah diterima oleh bagian humas, dan informasi yang kami dapat akan ditindaklanjuti dengan agenda audiensi antara kedua bela pihak yang akan dipimpin langsung oleh Kepala LLDIKTI Wilayah 2,” pungkasnya.
Sementara, Dr Conie Pania Putri SH MH, menambahkan meminta kepada Kepala LLDIKTI Wilayah II untuk menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan Permendikbudristek no 35 tahun 2021 ttg Organisasi dan Tata Kerja LLDIKTI pasal 3 dan 4.
BACA JUGA:Ini Reaksi Akademisi Soal Status ASN Dosen Tetap Terpidana Reza Ghasarma, L2Dikti Harus Gugat Unsri!
BACA JUGA:'Kampus Merah' di Palembang Didemo Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan, Begini Tuntutannya!
Sudah menjadi tugas LLDIKTI dalam pelaksanaan fasilitasi dan kontrol terhadap Perguruan Tinggi di wilayahnya terhadap Evaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan, Peningkatan Mutu, Pelaksanaan administrasi yang baik di dalam Perguruan Tinggi.
"Kami sebagai Dosen dalam menjalankan Tugas dan tanggung jawab di Lindungi oleh Undang- Undang, di dalam Regulasi UU no 14 tahun 2005 ttg Guru dan Dosen diatur hak, kewajiban, upah, jaminan sosial, pengangkatan, penempatan, pemindahan dan pemberhentian dosen," katanya.
"Saya minta kepada Kepala LLDIKTI Wilayah II melihat dan melakukan investigasi, pemberhentian sepihak saya ini tidak sesuai dengan peraturan yang ada, jelas diatur dalam Undang-Undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 67 dan 68 mekanisme pemberhentian dosen & hak dosen yang diberhentikan, tidak bisa sewenang-wenangnya saja," tambahnya.