Selanjutnya dirinya meminta penjelasan dan investigasi terhadap telah dikeluarkannya namanya dari Porlap (Home Base) S2 Hukum dalam waktu yang singkat sehingga ia tidak bisa mengurus perpindahan NIDN-nya ke perguruan tinggi lain dengan cepat.
"Saya harus mengurus surat menyurat untuk pengurusan perpindahan saya tersebut seperti surat Kesehatan jasmani dan rohani, bebas narkoba dll. Saat ini NIDN saya berubah menjadi NUP jelas hal ini sangat merugikan saya dan meminta kepada Kepala LLDIKTI Wil II untuk menginvestigasi hal ini juga," ungkapnya.
Selanjutnya Conie juga mempertanyakan tindak lanjut pengaduannya bulan Februari lalu terhadap Oknum Dosen Joki Jurnal yang ternyata Plagiat, Oknum Dosen tersebut telah merugikan dirinya karena naskah jurnal yg diberikan kepada saya ternyata Plagiat dan mengakibatkan saya mendapatkan sanksi dari LLDIKTI Wil II.
"Saya minta agar Kepala LLDIKTI bersikap adil dan berimbang dalam menangani permasalahan ini, saya disini jelas sebagai korban, maka saya minta keadilan & ketegasan agar Oknum dosen tersebut juga diperiksa dan diberikan sanksi seperti saya," tambahnya lagi.
Sementara itu, Humas LLDIKTI Wilayah II Sumsel, Eza Fadhilah S.I.P.,M.Si membenarkan telah menerima pengaduan dari Dr Conie Pania Putri SH MH.
“Pengaduannya sudah kami terima dan akan segera kami tindaklanjuti sebagai mana tugas LLDIKTI," tutupnya.