dalam perkara ini diduga telah terjadi penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal yang disebabkan karena tidak adanya perencanaan berlanjut.
Disertai dengan tidak adanya pengendalian atas pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta tidak adanya sanksi yang tegas dari pihak terkait.
Sehingga memberikan ruang kepada PT SAI, dengan mengondisikan pertanggungjawaban, atas pengeluaran dana penyertaan modal lebih tinggi dibandingkan dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan
Serta yang paling terbaru yakni, penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) tahun 2020.