PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, kembali melakukan penyidikan baru yang diberi nama dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) tahun 2020.
Demikian dijelaskan Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Aprianto Gopar SH MH MH, melalui Kasubsi Penyidikan Irfan F Muis SH MH dikonfirmasi Selasa 4 Juni 2024.
"Kasus yang baru kami usut ini sebenarnya sudah naik ketahap penyidikan lebih kurang satu Minggu lalu, yang mana telah mulai melakukan pemanggilan saksi secara bergilir," ungkap Muis.
Sampai dengan saat ini, lanjut Muis tim penyidik Pidsus Kejari Palembang telah melakukan upaya pemanggilan sejumlah nama untuk diambil keterangan sebagai saksi.
BACA JUGA:Listrik Padam Serentak, Layanan LRT dan Layanan PTSP Kejari Palembang Lumpuh Sementara
Adapun jumlah saksi yang telah diperiksa penyidik, kata Muis berjumlah lebih kurang 6 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan.
"Sejauh ini sudah ada enam nama yang hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi, terdiri dari satu saksi dari pihak Bank dan 5 saksi dari ASN Pemkot Palembang," sebutnya.
Untuk selanjutnya, kata Muis penyidik masih terus melakukan panggilan dan pemeriksaan beberapa nama lainnya sebagai saksi secara bergilir hingga satu atau dua minggu kedepan.
Sementara itu, Muis belum mau berkomentar lebih lanjut mengenai konstruksi lengkap penyidikan perkara serta jumlah dugaan kerugian negara dalam perkara ini.
BACA JUGA:Penyidik Kejari Palembang Periksa 4 Saksi Penyidikan Korupsi PTSL BPN Kota Palembang 2019
BACA JUGA:Kejari Palembang Terima Tahap II Tersangka Bobol ATM Bank Vladimir Kasarski Asal Rusia, Ini Modusnya
Hanya saja Muis sedikit membeberkan bahwa disinyalir ada oknum-oknum tertentu telah membuat memanipulasi SPK pada proses pemberian fasilitas kredit pada salah satu bank plat merah milik Pemprov Sumsel.
Lebih lanjut diterangkan Muis, diduga berpotensi telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Lebih lanjut dikatakan Muis, pemanggilan sejumlah nama sebagai saksi secara bergilir nantinya berguna untuk mendalami materi sekaligus menguatkan alat bukti penyidikan.