PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Ada-ada saja yang dilakukan seorang remaja berinisial ED (18), warga asal Kecamatan Prabumulih ini diringkus Tim Singo Timur lantaran melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa.
Korbannya diketahui seorang mahasiswa bernama Ahmad Yogi Alfian (21) warga Jalan Cendrawasih, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku menjalankan aksinya pada Kamis 1 Februari 2024 sekira pukul 20.10 WIB lalu di Kaca Piring, kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur.
Masalahnya sepele. Di TKP, saat korban membeli rokok di warung setelah hendak pulang ke rumah korban bertemu dengan tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor bersama dua orang temannya.
BACA JUGA:Keluarga Oknum Guru Tersangka Dugaan Asusila di OKI Laporkan Balik Warga Kasus Pengeroyokan
BACA JUGA:Polisi Tangkap Kawanan Pelaku Curas dan Pengeroyokan Bersajam Parang di Talang Putri Plaju Palembang
Lalu, tersangka ED mendekati korban dan berkata "Ngapo?" lalu, dijawab korban "Ngapo?".
Selanjutnya, tersangka ED dan RN (DPO) langsung turun dari motor dan tersangka ED memukul korban, tersangka RN memegang tangan korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami bengkak di bawah mata sebelah kiri, luka di dahi sebelah kiri dan kanan, luka di tangan sebelah kiri, luka di dekat telinga sebelah kanan. Kemudian korban melapor kan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur.
"Setelah menerima laporan, kita langsung bergerak. Berdasarkan hasil penyelidikan dari Team Singo Timur, kita segera melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo DJ.
BACA JUGA: Marah Tak Diberi Rokok, 3 Pemuda di Prabumulih Lakukan Pengeroyokan Sambil Bawa Celurit
Tersangka sendiri diamankan pada Minggu 2 Juni sekira pukul 07.30 WIB.
"Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya di Purwodadi kelurahan Tugu Kecil oleh team Singo Timur. Setelah itu pelaku langsung diamankan ke Polsek Prabumulih Timur guna penyidikan lebih lanjut," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tindak pidana pengeroyokan.