"Kita hari ini melakukan pemusnahan knalpot brong baik roda dua maupun roda empat. Pemusnahan knalpot brong ini merupakan hasil dari razia yang dilakukan si Jalan Sudirman, dan tempat lainnya di Kota Palembang," katanya.
“Ini adalah hasil dari penindakan yang kami lakukan pada malam minggu kemarin, yang menghasilkan sejumlah penindakan terhadap knalpot brong. Hari ini, kami melaksanakan kegiatan pemusnahan,” tambahnya.
BACA JUGA:Warga Talang Rimba OKI Kedapatan Bawa Senpi Rakitan Lengkap dengan Amunisi Saat Polisi Gelar KRYD
BACA JUGA:Selain Premanisme, KRYD di Palembang Incar Sepeda Motor yang Pakai Knalpot Brong, Langsung Ditilang!
Sebelumnya, belasan mobil dan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar pabrik terjaring razia Satlantas Polrestabes Palembang.
Dari razia yang digelar pada Rabu malam 22 Mei 2024 itu, setidaknya ada 13 unit kendaraan roda empat yang terjaring.
Dan sebanyak 17 unit sepeda motor berknalpot brong yang diamankan oleh petugas pada razia yang berlangsung di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat dikonfirmasi oleh SUMEKS.CO membenarkan adanya razia yang dilakukan jajarannya tersebut.
BACA JUGA:Polsek Tanjung Raja Bertekad Maksimalkan KRYD, Minimalisir Kejahatan di Wilayah Hukum
BACA JUGA:Antisipasi Tindak Kriminal, Polres OKI dan Polsek Jajaran Lakukan KRYD, Ini Hasilnya!
"Benar Rabu malam Polrestabes Palembang menggelar razia di sejumlah titik salah satunya di Jalan Jenderal Sudirman," jelas Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Kamis 23 Mei 2024.
Dia menjelaskan, razia atau Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini bertujuan untuk menertibkan kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan lalu lintas yang berlaku.