“Hukum kita belum mengakui orang yang kesurupan itu bisa menjadi saksi hukum, dia (Linda) hanya sekadar petunjuk saja, jadi orang kerasukan itu bukan bukti,” jelasnya.
“Hukum kita belum mengakui orang yang kesurupan itu bisa menjadi saksi hukum, dia (Linda) hanya sekadar petunjuk saja, jadi orang kerasukan itu bukan bukti,” jelasnya.