Perebutan Kursi Muara Enim Memanas! Enam Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Kembalikan Formulir ke Perindo

Rabu 29-05-2024,17:08 WIB
Reporter : Ozy
Editor : Rahmat

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Terdapat 7 Bakal Calon Bupati/Calon Wakil Bupati (Cabup/Cawabup) Muara Enim yang telah mengambil formulir pendaftaran di DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Muara Enim

Dari 7 pendaftaran sudah 6 Cabup dan Cawabup yang telah mengembalikan formulir pendaftaran Cabup dan Cawabup Muara Enim tahun 2024.

"Hingga pagi hari ini, sudah enam orang yang telah mengembalikan formulir Cabup/Cawabapu Muara Enim," ujar Ketua DPD Perindo Kabupaten Muara Enim Izroni Ilyas SPd MM didampingi Sekretaris Jimmy SH, Rabu 29 Mei 2024.

Menurut Izroni, bahwa DPD Perindo sudah beberapa kali memperpanjang pembukaan pendaftaran yang tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan yang luas dan terbuka bagi siapapun yang berkeinginan untuk mendaftarkan diri melalui Perindo.

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Tinjau Jalan Penghubung di Kecamatan Lalan: Permudah Akses dan Meningkatkan Perekonomian Daerah

BACA JUGA:Telkomsel Sukses Mengawal Gelaran World Water Forum di Bali 2024, Trafik Broadband Menyentuh 43 Persen

Ini sesuai dengan amanat UU semua partai harus terbuka, makanya kami membuka pendaftaran seluas-luasnya sampai tanggal 31 Mei 2024.

Lanjut Izroni, sejak dibukanya pendaftaran sampai saat ini, Rabu 29 Mei 2024, sudah ada 7 pendaftar Bakal Calon Bupati/Calon Wakil Bupati Muara Enim (Cabup/Cawabup) yang mengambil formulir pendapftaran Cabup/Cawabup Muara Enim di DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Muara Enim, dan sudah 6 Cabup/Cawabup yang telah mengembalikan formulir pendaftaran Cabup/Cawabup Muara Enim tahun 2024. 

Adapun ke-enam Bakal Cabup/Cawabup Muara Enim tersebut adalah Dr H Ahmad Rizali MA, Dr H Nasrun Umar SH MM, Ahmad Usmarwi Kaffah SH LLM (Bham) LLM (Abdn) PhD, Ir Hj Sumarni Ayani MSi, M Zen Sukri dan Ahmad Devi Maulidi.

Setelah pendaftaran DPD Perindo akan mengirimkan data penjaringan DPW dan selanjutnya ke DPP, disini kita hanya diperintahkan melakukan survey, untuk keputusan itu kewenangan DPP karena DPP punya barometer untuk penilaian.

BACA JUGA:Puluhan Jukir Liar Minimarket di Palembang Terjaring Razia Penertiban Petugas Gabungan

BACA JUGA:Usai Temukan Pil Ekstasi Tak Bertuan, Tim Teknis Pemkot Palembang Geledah Diskotek Darma Agung 41 Club

"Keputusan akan ditentukan oleh DPP, dan disini kita hanya diperintahkan melakukan survey, untuk keputusan itu kewenangan DPP karena DPP punya barometer untuk penilaian," tutupnya.(*)

 

Kategori :