Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK dalam rilisnya yang digelar di Mapolda Sumsel Rabu 29 Mei 2024 mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan dari dua tersangka tersebut pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 13.990 butir pil ekstasi.
"Keduanya kita ringkus di dua lokasi dan waktu yang berbeda. Kita mengamankan dua pelaku yang merupakan kurir," kata AKBP Harissandi.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsidir Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidan penjaran umur seumur atau paling lama 20 tahun.