Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK dalam rilisnya yang digelar di Mapolda Sumsel Rabu 29 Mei 2024 mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan dari dua tersangka tersebut pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 13.990 butir pil ekstasi.
"Keduanya kita ringkus di dua lokasi dan waktu yang berbeda. Kita mengamankan dua pelaku yang merupakan kurir," kata AKBP Harissandi.
BACA JUGA:Timsus Polres Lubuklinggau Amankan Tiga Penimbun BBM Subsidi
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Timsus Mafia Tanah Polda Sumsel Tangkap 2 Pemalsu Puluhan SHM
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsidir Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidan penjaran umur seumur atau paling lama 20 tahun.
Beredar kabar seorang oknum polisi yang bertugas di Pores Muratara diringkus Timsus Ditres Nakroba Polda Sumsel di-back up Propam Polres Muratara.
Informasi yang beredar, penangkapan terhadap oknum polisi itu pada Senin 20 Mei 2024 siang sekitar pukul 12.00 WIB lalu.
Oknum polisi berinisial AK (31) tersebut diamankan saat berada di sebuah perumahan yang berada di Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
BACA JUGA:Timsus Polda Sumsel Amankan 6 Kurir Narkoba, Barang Bukti yang Disita Selamatkan 5.000 Anak Bangsa
Dikutip dari Linggaupos.co.id, petugas mengamankan barang bukti 9 paket diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu sebesar 93,35 gram yang disimpan dalam kota kaca mata berwarna hitam.