PALEMBANG, SUMEKS.CO - Timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel berhasil meringkus dua orang kurir narkoba jenis pil ekstasi di dua tempat berbeda.
Selan mengamankan dua orang tersangka sebagai kurir narkoba, petugas juga mengamankan belasan ribu pil ekstasi atau persisnya sebanyak 13.990 butir pil ekstasi.
Pertama, timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel pada tanggal 19 Mei 2024 meringkus tersangka Ulup Hengki alias Ferdiansyah (25).
Tersangka Ulup diringkus saat berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di kawasan Timbangan Indralaya, Km 32, Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Beredar Kabar Oknum Polres Muratara Diduga Ditangkap Timsus Polda Sumsel, Kasusnya?
BACA JUGA:Undercover Buy, Timsus Polda Sumsel Amankan 3 Kurir di Depan Lorong Kebangkan Palembang
Saat diringkus tersangka tengah mengendarai sepeda motor. Saat disetop, petugas menemukan barang bukti pil ineks sebanyak 3.990 yang dibungkus plastik bening warna cokelat berlogo kepala singa yang disimpan di bawah jok motor.
Lalu, pada tanggal 26 Mei 2024, timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel juga meringkus seorang kurir bernama ferry Apra Alghazali (27).
Barang bukti milik tersangka Ulup ditunjukkan Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel.-Foto: edho/sumeks.co -
Dari tangan warga Palembang ini petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10 ribu butir pil ekstasi berwarna ungu logo Hello Kitty.
Barang bukti tersebut disembunyikan di bawah jok sepeda motor Honda PCX warna putih nopol BG5698 TAA yang dikendarai tersangka.
Tersangka Ferry diamankan saat tengah menunggu orang yang akan mengambil pil ekstasi di pinggir Jalan R Soekamto, Kelurahan 8 Ilri, Kecamatan IT III, Palembang.
Sebanyak 10 ribu butir pil ekstasi disimpan di dalam 2 kantong ukuran besar.