SAR masih berdasarkan laporan tim penyidik hadiri pemanggilan sebagai saksi diperiksa kurang lebih 6 hingga 7 jam di Gedung Kejati Sumsel.
Saksi SAR, penuhi panggilan penyidik pada Selasa 21 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB dengan pertanyaan yang terkait dengan materi penyidikan dugaan korupsi penambangan batu bara.
Selain pejabat, penyidik pidsus Kejati Sumsel juga turut memeriksa mantan petinggi perusahaan tambang batu bara PTBA sebagai saksi penyidikan kasus aktifitas penambangan batu bara.
Seperti pada Rabu 22 Mei 2024 lalu, penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa AR mantan manager perusahaan tambang BUMN PTBA.
Sebelumnya, sejak dinaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan korupsi terkait aktivitas penambangan batubara ini tercatat penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa belasan saksi.
Lalu, Rabu 15 Mei 2024 tim penyidik pidsus Kejati Sumsel memeriksa lima mantan pejabat perusahaan tambang BUMN Sumsel sebagai saksi.
BACA JUGA:Keluarkan SPHT Palsu Pengadaan Lahan Pembangunan Jalan Tol, Mantan Kades Jadi Tersangka
Tujuan dari pemeriksaan mantan petinggi perusahaan tambang BUMN di Sumsel tersebut, tidak lain untuk menguatkan alat bukti penyidikan perkara korupsi terkait aktivitas penambangan.
Sama seperti sejumlah nama saksi sebelumnya, pemeriksaan lima orang mantan petinggi perusahaan tambang batubara pada Rabu 15 Mei 2024 lalu masing-masing diajukan sebanyak puluhan pertanyaan oleh tim penyidik.
"Dari informasi penyidik ada 30an pertanyaan yang diajukan kepada masing-masing saksi," ungkap Vanny saat itu.
Hanya saja, Vanny ini belum bisa membeberkan lebih rinci perihal kerangka perkara karena saat ini masih dalam penyidikan umum.
BACA JUGA:Terlibat Kasus Pungutan Biaya Pembuatan SPH, Kades Sumber Baru Mesuji OKI Ditahan Kejaksaan