Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim, AKP M Tohirin dan Kasi Humas, AKP Hidayat.
BACA JUGA:Viral! Truk Penyok Dilempar Oknum Polisi, Ogah Tanggung Jawab, Diancam Senpi Pula
"Benar pelaku terlibat dalam pembobolan mesin ATM yang berada di wilayah perkantoran Pemkab Empat Lawang," kata Hidayat, Senin (15/8).
Lanjutnya, untuk kasus ini Satreskrim Polres Empat Lawang berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lubuklinggau. Sedangkan pelaku sudah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk diperiksa lebih lanjut.
Diketahui, Untuk TKP di ATM Bank Sumselbabel komplek Perkantoran Pemkab Empat Lawang, pelaku beraksi dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, Senin (1/8/22).
Pelaku berjumlah dua orang M Kurniadi dan R (DPO). Mereka melakukan percobaan pencurian dan pengerusakan mesin ATM Bank Sumselbabel menggunakan mesin las. Akan tetapi gagal membawa brankas yang berisi uang.
BACA JUGA:Sebelum Pindah Tugas, Kapolres Muratara Coret Foto 4 Oknum Polisi yang Dipecat
BACA JUGA:Oknum Polisi Diduga Rusak Spion Mobil Warga, Kata Kabid Humas: Jangan Langsung Dibuat Video Viral
Hasil pemeriksaan sementara, sebelum kejadian pelaku R (DPO) mengajak tersangka M Kurniadi untuk melakukan pembobolan mesin ATM Bank Sumselbabel di Komplek Perkantoran Bupati Empat Lawang.
"Alat-alat berupa satu unit mesin las listrik telah disiapkan oleh R (DPO). Kemudian pada tanggal 1 Agustus 2022 sekira pukul 02.00 WIB, pelaku melancarkan aksinya. Tapi gagal, hanya berhasil merusak casing mesin ATM bagian depan," katanya.
Barang bukti yang diamankan yakni empat batang kawat las karbit, satu set mesin las merk ENKA warna merah, satu unit sepeda motor merk Honda yang dimodifikasi tanpa body (gerandong) dengan nopol BG 4226 GG.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 53 kUHPidana tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. Apakah tersangka juga terancam dipecat dari Polri, Hidayat belum bisa menjelaskan lebih lanjut. "Belum tahu. Masalah etik di proses Propam," tukasnya.