Pada momen ini, para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan menyampaikan kendala-kendala dalam implementasi Permenkumham dan menyepakati untuk mengusulkan 'Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat' sebagai objek analisis/ implementasi/ evaluasi kebijakan.
BACA JUGA:Mudahkan Akses Kesehatan Warga, Pemkab OKI Integrasikan Pelayanan Kesehatan Primer
BACA JUGA:Penuhi Syarat Maju Pilkada Banyuasin, Slamet Somosentono Dapat Rekomendasi dari DPP PAN
Hadir dalam kegiatan, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan TI, Andi Yudho Sutijono, Penyuluh Hukum Madya, Ferry Yulianto, Perancang Peraturan Perundang-undangan, M. Iqbal, Kasubbid Pengkajian, Litbang Hukum dan HAM, Poppy Rinafany, Analis Hukum Pertama, Heri Sandri, serta JFU di Bidang HAM, Hukum dan Pelayanan Hukum.
Selain itu turut hadir Kepala Lapas Kelas II A Pangkalpinang, Badaruddin, Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, Nur Bambang, Kepala LPP Kelas III Pangkalpinang, Hani Anggraeni, Kepala Bapas Kelas II Pangkalpinang, Andriyas, Kepala Rupbasan Kelas II Pangkalpinang, M.Anwar dan Kasubbag Tata Usaha LPKA Pangkalpinang, Fajrin.