Pencurian yang dilakukan pelaku tersebut, berada di mess karyawan PT Campang Tiga Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Dari mess karyawan PT Campang Tiga tersebut, pelaku berhasil membawa kabur satu unit Handphone merk Oppo Reno 6 warna biru.
"Pencurian yang dilakukan pelaku, dengan cara masuk melalui pintu depan rumah mess tersebut. Yang mana saat itu pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci," paparnya.
Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku berhasil mengambil satu unit Handphone merk Oppo Reno 6 warna biru milik korban, yang berada di dalam kamar.
BACA JUGA:DBD Mewabah di Ogan Ilir, Polsek Indralaya Lakukan Fogging di Area Kerja
BACA JUGA:Pastikan Keamanan Logistik Pemilu, Polsek Indralaya Intensifkan Patroli di Gudang KPU Ogan Ilir
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.400.000, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indralaya," pungkasnya.
Kapolsek Indralaya menyebut, bahwa kasus yang diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Indralaya ini, merupakan ungkap kasus Non TO Operasi Sikat Musi 1 2024.
Kapolsek Indralaya menambahkan, pelaku pencurian ini, dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling tinggi selama lima tahun.
"Kita kenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukuk Pidana, ancamannya paling lama 5 tahun," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Indralaya mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Indralaya supaya selalu menjaga Kamtibmas.
BACA JUGA:Patroli Beat, Cara Polsek Indralaya Ciptakan Rasa Aman di Wilayah Hukumnya
"Mari bersama-sama kita menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan kita masing-masing," ajaknya.