OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Setelah 16 hari melakukan pencurian di mess karyawan PT Campang Tiga Kelurahan Timbangan Kabupaten Ogan Ilir, Ropik (34), akhirnya diamankan.
Diamankannya pria asal Desa Aur Standing Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir ini, dilakukan oleh Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya bersama Tim Macan OI Polres Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Indralaya, AKP Herman Romlie mengungkapkan, pelaku pencurian diamankan saat berada di rumahnya di Desa Aur Standing.
"Pada hari Minggu 26 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, kita berhasil mengamankan pelaku di kediamannya," ungkapnya, Senin, 27 Mei 2024.
Adapun kronologis penangkapan pelaku pencurian, berawal dari Tim Tekab 156 Polsek Indralaya yang berkoordinasi dengan Tim Macan OI, mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.
BACA JUGA:Curi Kabel Bawah Tanah Jalan Tol Indralaya-Prabumulih, Pria di Ogan Ilir Diamankan Polsek Indralaya
Setelah tim gabungan ini memastikan pelaku pencurian sedang berada dirumahnya di Desa Aur Standing, selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku.
Adapun pelaku yang berhasil ditangkap bernama Ropik. Terhadap pelaku, tim gabungan mendapati barang bukti berupa satu unit Handphone merek Oppo Reno 6 warna biru.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Adapun penangkapan pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/70/V/2024/Sumsel/Res OI/Sek IND tanggal 10 Mei 2024.
Dihadapan petugas, pelaku mengakui bahwa pencurian itu dilakukannya pada 10 Mei 2024 lalu sekitar pukul 03.00 WIB.
BACA JUGA:Antisipasi Kejahatan di Bulan Ramadan, Personel Polsek Indralaya Intensifkan Giat Patroli Malam
BACA JUGA:Gara-Gara Beli Sawit Hasil Curian, Pria di Ogan Ilir Terpaksa Diamankan Polsek Indralaya
Handphone yang dicuri pelaku, merupakan milik korbannya bernama Sani (28), warga Desa Tanjung Harapan Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).