Siap-Siap! 25 Unit Kendaraan Bakal Dilelang Kejari Palembang, Mulai Dari Rp38 Jutaan Cek Caranya Disini

Sabtu 25-05-2024,15:57 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

- Toyota Camry tahun 2008 dalam kondisi baik dan terawat

- Daihatsu Sigra tahun 2021 dalam kondisi baik dan terawat

- 10 Unit truk tangki berbagai merek mulai dari Hino, Isuzu, Mitshubisi cold diesel tahun 2019-2023 dengan kondisi baik.

BACA JUGA:Dukung Penegakan Hukum, Pemkab Muara Enim Serahkan Hibah Kantor Kejari

BACA JUGA:Korupsi Bangun Gedung SMA Rp719 Juta Kejari OKU Selatan Tahan 2 Tersangka Pihak Swasta

- Minibus Suzuki Carry tahun 2022 dengan kondisi baik dan terawat.

- 8 unit kendaraan roda dua berbagai jenis mulai dari 1 unit Yamaha NMax, 2 unit Honda Vario, 1 unit Yamaha Bison, 1 Unit Honda PCX, 1 unit Bajaj Pulsar, 1 Unit Honda Beat dan 1 unit Honda Scoopy.

Untuk diketahui, lima unit kendaraan mewah yang bakal dilelang diatas salah satunya milik Muddai Madang salah seorang pengusaha sekaligus mantan Komisaris Utama PDPDE Sumsel dan pernah menjadi petinggi di organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel.

Tidak hanya itu saja, Muddai Madang juga pernah didapuk menjadi Direktur Utama PT Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM) perusahaan yang menaungi klub sepakbola kebanggaan "Wong Kito" Sriwijaya FC.

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Berhasil Terbitkan 5.162 KIA dan 2.151 Akta Kelahiran Hanya dalam Waktu 3 Bulan

BACA JUGA:Dana KUR BRI Prabumulih Dikorupsi Rp 1,8 Miliar, Kejari Tetapkan Tersangka, Oknum Pegawai Terancam Penjara

Sejak menjabat sebagai Dirut PT SOM, prestasi klub sepakbola Sriwijaya FC makin terpuruk dengan terdegradasi ke Liga 2 saat itu.

Pada tahun 2022 silam, Muddai Madang resmi ditetapkan oleh Kejaksaan RI sebagai tersangka korupsi jual beli gas PDPDE Sumsel bersama tersangka lainnya termasuk mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Selain itu, Muddai Madang juga dijerat oleh pihak Kejaksaan RI dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga akhirnya harta benda seperti mobil mewah Vellfire miliknya turut dijadikan barang bukti sitaan.

Muddai sendiri, pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor PN Palembang dihukum 12 tahun penjara serta 5 tahun pidana tambahan apabila tidak sanggup membayar uang pengganti Rp35 miliar lebih.

Muddai dihukum melanggar dua pasal sekaligus yakni tindak pidana korupsi dan TPPU.

Kategori :