Sementara 1 pelaku lainnya yakni Saka Tatal yang ketika kejadian di tahun 2016 berstatus di bawah umur, sudah bebas setelah menjalani vonis 8 tahun penjara dipotong masa tahanan dan remisi.
3 DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 jika tak ditemukan ditakutkan akan kadaluarsa kasusnya.
Demikian dikatakan advokat Ismail Muzakki SH MH di akun TikToknya @pengacaramalang.
“Kok sampai 8 tahun? Itu DPO atau KPR, kalau DPO ini tidak segera ditemukan ditakutkan akan kadaluarsa,” katanya.
Karena baik dalam KUHPidana lama maupun KUHP yang terbaru, lanjut Ismail Muzakki, mengatur soal kadaluarsa ini, jika itu terjadi maka pelaku yang DPO itu tidak bisa dilakukan penuntutan.
“Atau hak untuk menuntut itu hapus”, jelasnya. “Ayo semangat, jangan lemes kayak orang banyak angsuran,” ujarnya memberi semangat.
Sebelumnya, Redbox Barbershop menegaskan bahwa tukang cukurnya bernama Prima Rayi Sona bukan buronan kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.
Sharmila SH kuasa hukum Redbox barbershop memberikan klarifikasi atas tuduhan yang berkembang pada Prima Rayi Sona
Prima Rayi Sona, kata Sharmila SH, bukann anak mantan Bupati Cirebon.
Sharmila SH coba menanggapi rumor yang semakin liar.