Untuk tersangka Eko ini menyiapkan lima rekening penampungan hasil dari pemerasan yang dilakukan pelaku utama.
"Saat ini identitasnya sudah kami kantongi. Bahkan salah seorang korban dari aksi pemerasan yang dilakukan komplotan ini bahkan sampai merugi hingga Rp29 juta. Dan ini merupakan pelajaran bagi masyarakat agar waspada dalam menggunakan sosial media," tandasnya.
BACA JUGA:3 Jam Lebih Yoan Sandra Menjalani Pemeriksaan di Ruang Penyidik Siber Polda Sumsel
Hasil penyidikan yang dilakukan, berkas tersangka Eko Prasetya ini telah dinyatakan lengkap dan dilakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus pelanggaran UU ITE ke Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Tersangka Eko mengaku dari aksi pemerasan dengan modus VCS hanya salah satu orang pelaku yang dikenal.
"Caman kenal satu orang yang berasal dari Bengkulu juga. Saya dapat bagian sebanyak Rp8,5 juta," aku tersangka Eko.
Kasus lain, sebanyak 7 orang ditangkap Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel di Sematang Borang Palembang.
Dari 7 orang yang diamankan, sebanyak 5 orang cewek. Mereka diamankan tim Siber Patrol Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan sejumlah barang bukti.
Ke 7 pelaku ini merupakan sindikat illegal access (pentransmisian ilegal) dengan modus menjual akun WhatsApp (WA) nomor Indonesia untuk judi online.
Bahkan, dalam sehari para sindikat ini mampu mendapatkan omzet senilai Rp5 juta.