Saat ini, Bawaslu dan tim masih berada di Jakarta untuk mengikuti sidang MK bagi para calon DPR RI dan DPRD yang bersengketa di Sumsel. “Sampai Juni nanti, kita masih sidang di MK,” kata Kurniawan.
BACA JUGA:Tahapan Pilkada Serentak 2024, KPU PALI Seleksi 75 Calon Anggota PPK
Terpisah, mantan Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin SE MSi dengan ketentuan terbaru ini, maka pada pertengahan Juli 2024, akan ada sejumlah Pj kepala daerah yang menyampaikan surat pengunduran diri kepada Kemendagri.
Dalam rentang itu pula, maka Kemendagri atas nama presiden akan menunjuk Pj gubernur, Pj bupati, dan Pj wali kota.
“Untuk Pj bupati/wali kota, maka apabila Pj gubernur berhalangan melantik, Mendagri dapat melakukan pelantikan. Paling lambat 1 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Pj,” ungkapnya.
Dengan adanya surat keterangan ini juga akan menjadi kepastian bagi para Pj. “Saya yakin akan banyak Pj yang mencalonkan diri dengan adanya surat ini. Karena memang waktunya lebih dilonggarkan,” bebernya.
BACA JUGA:Netta Indian Optimis Diusung PDI Perjuangan untuk Maju Pilkada Banyuasin 2024
BACA JUGA:Yoppy Karim Diunggulkan di Pilkada Kota Lubuk Linggau Versi Lembaga Survei Kredibel
Di Sumsel, ada sejumlah pj bupati/wako yang akan maju dalam Pilkada Serentak di Sumsel. Di antaranya, Ratu Dewa (Pj Wako Palembang), Ahmad Rizali (Pj Bupati Muara Enim), Teddy Meilwansyah (Pj Bupati OKU), dan Apriyadi Mahmud (Sekda/Mantan Pj Bupati Muba).
Ada banyak kepala daerah yang mau maju kembali, misalnya Hj Ratna Machmud (Bupati Musi Rawas), Hj Suwarti (Wakil Bupati Musi Rawas), H Devi Suhartoni (Bupati Muratara), Panca Wijaya Akbar (Bupati Ogan Ilir) dan Ardani (Wakil Bupati OI).
Ada pula nama H Rodi Wijaya (Ketua DPRD Lubuklinggau), Hepy Safriani (Pj Sekda Empat Lawang), Lidyawati Cik Ujang (Staf Ahli Bupati Lahat), serta Mat Kasrun (Kepala Bappeda Muara Enim).
Setidaknya ada 13 kepala daerah dan pj kepala daerah, termasuk anggota DPRD dan kepala OPD di Sumsel yang berencana maju dalam pilkada serentak 2024 ini (lihat grafis).
BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD dan Bupati Musi Rawas Berebut Tiket Pilkada 2024
Sebelumnya, KPU telah menetapkan untuk caleg terpilih yang maju dalam Pilkada 2024 wajib mundur. Hal itu disepakati dalam rapat konsultasi rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan Pilkada di Komisi II DPR RI, Jakarta, belum lama ini.