Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur 40 Hari Sebelum 27 Agustus 2024, SE Terbaru Kemendagri!

Selasa 21-05-2024,15:23 WIB
Reporter : Arip muhtiar
Editor : Rappi Darmawan

Padahal, sepekan sebelum itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari sempat merencanakan caleg terpilih yang maju pilkada hanya diwajibkan menyerahkan surat bersedia mundur pasca dilantik sebagai anggota DPR. Kemudian, pelantikan dimungkinkan digelar usai hasil pilkada diketahui. 

Namun formula itu menuai kritik, karena dianggap mengakali hukum untuk mengakomodir calon pilkada yang kalah agar tetap bisa dilantik sebagai legislatif. 

Hasyim mengatakan kewajiban mundur usai ditetapkan sebagai calon kepala daerah untuk memberikan kejelasan. Termasuk kepastian statusnya. "Jadi agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, DPD," kata dia.

BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Terima Audiensi Komisioner KPU Kabupaten Ogan Ilir

BACA JUGA:KPU Ogan Komering Ilir Umumkan 90 Peserta Lulus Seleksi PPK

Sesuai tahapan pelaksanaannya, pendaftaran paslon yang maju Pilkada 2024 akan digelar pada 27-29 Agustus 2024. 

Kemudian, penetapan calon digelar 22 September 2024. Nah, begitu ditetapkan sebagai calon pilkada, yang bersangkutan wajib mundur sebagai caleg terpilih.

Dokumen pernyataan mundur, harus disampaikan lima hari usai ditetapkan yang jatuh pada tanggal 27 September. 

Surat itu, kemudian menjadi basis bagi KPU mengubah surat keputusan terkait caleg terpilih. "Tinggal menunggu partai, siapa yang diusulkan sebagai calon terpilih."  

Kategori :