Dua Kali Mangkir Panggilan Penyidik, Penkum Kejati Sumsel: Saksi Tidak Kooperatif Bakal Kena Sanksi!

Senin 20-05-2024,21:19 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

Pada Rabu 15 Mei 2024 lalu, tim penyidik pidsus Kejati Sumsel memeriksa lima mantan pejabat perusahaan tambang BUMN Sumsel sebagai saksi.

BACA JUGA:WOW! 4 Sepeda Motor Raib Sekaligus di Parkiran Kosan Jakabaring, Aksi Pelaku Terekam Kamera Pengintai

BACA JUGA:Jalan MP Mangkunegara Palembang Makan Korban Lagi, Pengendara Motor Tewas Dilindas Truk Tangki

Tujuan dari pemeriksaan mantan petinggi perusahaan tambang BUMN di Sumsel tersebut, tidak lain untuk menguatkan alat bukti penyidikan perkara korupsi terkait aktivitas penambangan.

Sama seperti sejumlah nama saksi sebelumnya, pemeriksaan lima orang mantan petinggi perusahaan tambang batubara pada Rabu kemarin masing-masing diajukan sebanyak puluhan pertanyaan oleh tim penyidik.

"Dari informasi penyidik ada 30an pertanyaan yang diajukan kepada masing-masing saksi," ungkap Vanny saat itu.

Hanya saja, Vanny ini belum bisa membeberkan lebih rinci perihal kerangka perkara karena saat ini masih dalam penyidikan umum.

BACA JUGA:Terungkap Motif Menantu di Muara Telang Banyuasin Tega Bacok Kedua Mertuanya Karena Alasan Ini

BACA JUGA:2 Pemuda Muara Enim Ditangkap Polisi, Sabu 0,57 Gram dan Uang Tunai Ratusan Ribu Disita

Pun demikian juga terkait nilai pasti dari potensi kerugian negara dalam kasus korupsi ini, kata Vanny masih belum bisa jadi konsumsi publik alias belum bisa dipublikasikan.

Bahkan jauh sebelumnya, tiga nama pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, penuhi panggilan dan diperiksa penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel selama kurang lebih 6 Jam.

Ketiganya jalani pemeriksaan untuk diambil keterangan sebagai saksi, dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pertambangan batu bara yang saat ini sedang diusut Kejati Sumsel.

Ketiga nama itu, yaitu berinisial HS dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel, IZ mantan Kabid ESDM Provinsi Sumsel, serta DS dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumsel.

BACA JUGA:Begal Tetangganya Sendiri, Bedul Ditangkap Polisi saat Tidur Pulas di Rumah

BACA JUGA:DPRD Provinsi Sumsel Turun Tangan, Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Kecelakaan PT OKI Pulp And Paper Mills

Lalu, pada Rabu 24 April 2024 penyidik Kejati Sumsel juga memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov berinisial EC, mantan Kadis Pertambangan dan Energi Pemprov Sumsel berinisial RH.

Kategori :