SUMEKS.CO - Pemerintah per Oktober 2024 nanti, akan mulai mewajibkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki sertifikat halal untuk produk makanan/minumannya.
Rupanya terkait kebijakan kewajiban sertifikasi halal tersebut, belum sepenuhnya tepat untuk pedagang karena masih banyak yang belum mendapat informasi syarat, prosedur, juga keuntungan yang didapat dengan sertifikasi halal.
Keputusan penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi UMK ini merupakan angin segar bagi para pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia.
Penundaan ini memberikan mereka waktu tambahan untuk mempersiapkan diri sebelum kewajiban tersebut mulai berlaku pada Oktober 2026.
BACA JUGA:Update Harga Terbaru Samsung Galaxy A54 5G: Performa Unggul dan Desain Elegan
Penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi UMK memang salah satunya disebabkan oleh kendala anggaran.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham mengatakan, selama ini fasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM terkendala keterbatasan anggaran.
Dia menyebut, setiap tahun, Kementerian hanya mampu membiayai satu juta sertifikat. Sedangkan kuota selalu terlampaui karena minat tinggi pelaku usaha untuk mendapat sertifikat halal secara gratis.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Negara mengatakan untuk penundaan kewajiban sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil ini dilakukan karena salah satu alasannya masih rendahnya pencapaian target sertifikasi halal per tahun.
Selain itu lanjut dia, saat ini target yang diharapkan adalah 10 juta sertifikasi halal per tahun, tetapi baru tercapai sekitar 4 juta.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Siapkan 1000 Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM
Masih kata Airlangga bahwa kewajiban sertifikasi halal hanya ditujukan bagi usaha yang telah memiliki nomor induk berusaha (NIB).
"Jadi oleh karena itu, pemerintah mendorong para pelaku usaha pedagang kaki lima untuk mendapatkan NIB terlebih dulu sebagai syarat sertifikasi halal," jelasnya.