MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Surat Edaran (SE) Mendagri No. 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024 memang dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum bagi Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada.
Dengan dikeluarkannya SE Mendagri ini, diharapkan Pj Kepala Daerah dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional, serta tidak terpengaruh oleh kepentingan politik pribadi atau golongan tertentu.
Hak untuk mencalonkan dan dicalonkan dalam pemilihan umum, termasuk Pilkada serentak, adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi kita, yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
SE Mendagri No. 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024 tidak membatasi hak asasi Pj Kepala Daerah untuk mencalonkan diri dalam Pilkada. SE ini hanya mengatur tata cara dan persyaratan agar pencalonan tersebut tidak mengganggu netralitas dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.
BACA JUGA:2 Pemuda Muara Enim Ditangkap Polisi, Sabu 0,57 Gram dan Uang Tunai Ratusan Ribu Disita
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Ikuti Pembinaan dan Koordinasi Tusi Biro Hukerma
Dengan demikian, SE Mendagri ini justru memperkuat jaminan hak asasi Pj Kepala Daerah untuk mencalonkan diri dalam Pilkada, sepanjang mereka memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
"SE Mendagri adalah jawaban atas spekulasi yang berkembang mengenai kapan batas waktu pengunduran diri Penjabat Kepala Daerah yang akan maju Pilkada," ujar Praktisi Hukum di Muara Enim Dr Firmansyah SH MH, Minggu, 19 Mei 2024.
Dijelaskannya, bahwa SE ini juga wajib dipedomani bagi Penjabat Kepala Daerah termasuk oleh Penjabat Bupati Muara Enim, yang konon akan maju dalam Pilkada Kabupaten Muara Enim.
Merujuk pada Pasal 7 ayat (2) huruf q UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kata Firmansyah, secara normatif tidak mengatur mengenai batas waktu pengunduran diri Penjabat Bupati yang ikut dalam Pilkada, dalam pasal tersebut hanya menentukan salah satu persyaratan yaitu tidak berstatus penjabat Bupati.
BACA JUGA:Negara Cina Keruk Bumi Sedalam 10 Km, Alasannya Bikin Geleng Kepala, Apa yang Dicari?
Jadi, secara normatif tidak ada aturan yang jelas mengenai kapan dan berapa lama batas waktu pegunduran diri tersebut.
Bahkan instruksi Mendagri bagi Penjabat Kepala Daerah yang ingin maju Pilkada wajib mundur sebelum pelaksanaan pilkada, juga tidak bisa dijadikan acuan karena tidak jelas dasar hukumnya.
"SE Mendagri ini selain sebagai jawaban tentang kepastian batas waktu mengundurkan diri, juga menjadi pedoman KPUD untuk memastikan terpenuhinya salah satu persyaratan pendaftaran pasangan calon sebagaimana ditentukan dalam UU Pilkada," jelasnya.