Penertiban Kasus Gudang BBM Ilegal, Kapolda Sumsel Turun Tangan dan Ramai-Ramai Bongkar TKP yang Tak Berizin

Minggu 19-05-2024,14:31 WIB
Reporter : Arip muhtiar
Editor : Rappi Darmawan

Dari 2 lokasi yang ditertibkan tersebut, telah diamankan barang bukti berupa 13 tedmon berisi 5.300 liter minyak ilegal, 9 baby tank ukuran 1.000 liter, 8 drum kapasitas 200 liter, dan 1 tangki tungku masakan minyak kapasitas 12.000 liter. “Bangunannya kami robohkan,” katanya.

BACA JUGA:Sstt..Usai Viral PT OKI Pulp and Paper Mills Keluarkan Uang Santunan Rp 200 jutaan untuk Korban Ari Wibowo

BACA JUGA:Nimas Hanya Kasih Uang Jajan Rp 5000 Malah Dikasih ‘Neraka’ 10 Tahun Sama Adi Teman SMPnya

Setelah 2 gudang minyak ilegal itu dirobohkan, selanjutnya untuk penyelidikan dan penyidikannya diambil alih Ditreskrimsus Polda Sumsel. 

“Jika terbukti, akan dijerat Pasal 53 UU No.22/2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 ayat UU No.6/2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” tegas Ferly.

Penertiban minyak ilegal di wilayah Banyuasin, berlanjut Jumat pagi, 17 Mei 2024. Masih di Desa Lubuk Lancang, Kecamatan Suak Tapeh. Yang ditertibkan kali ini, gudang tempat penimbunan crude palm oil (CPO), yang tidak dilengkapi izin.

Tim gabungan bergerak dari pengaduan yang masuk ke aplikasi/WhatsApp nomor bantuan polisi Polda Sumsel 081370002110, dan menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial. 

BACA JUGA:Redmi Note 12 Pro+ 5G: Desain Ponsel Menawan, Performa Mumpuni Ditenagai Chipset Mediatek Dimensity 1080

BACA JUGA:Begini Kronologis Wasit Keluarkan Kartu Merah Kepada Pemain Palembang Bank Sumsel Babel (PBS)

Telah diamankan 1 bunker besi, 5 jeriken ukuran 30 liter dalam keadaan kosong, selang panjang 2 meter. 

 “Setelah pondok itu dibongkar dan barang bukti yang diamankan, selanjutnya akan dilakukan pengawasan bersama  terhadap aktivitas ilegal semacam ini, demi menjaga ketertiban dan keamanan,” pungkas Ferly.

Pada hari yang sama, tim gabungan Polri, TNI, dan Satpol-PP, juga melakukan penertiban 4 titik illegal refinery atau penyulingan minyak ilegal, juga dilakukan di wilayah Kabupaten Muratara. 

Menurutku data investigasi, terbanyak masih di daerah Desa Pantai, Kecamatan Rupit, yang sudah berulang kali ditertibkan. 

BACA JUGA:Hotman Paris Ajak Ayah Eky yang Polisi Diskusi Bersama Tim Pengacara 911, Usut Tuntas Pembunuhan Eky dan Vina

BACA JUGA:Kemenag Buka 1.378 Formasi CPNS 2024 untuk IKN, Cek Formasi dan Cara Daftar!

Yakni, di Dusun I, Dusun II, dan Dusun VI, Desa Pantai. Satu titik lagi, di Dusun VII, Desa Kertasari, Kecamatan Karang Dapo. 

Kategori :