SUMEKS.CO - Kasus gudang BBM ilegal kembali terulang meski sudah berkali- ditertibkan. Kapolda Sumsel turun tangan dan ramai-ramai bongkar TKP yang tak berizin.
Kegiatan eksplorasi minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), belum ada kejelasan. Artinya, masih tetap dinyatakan ilegal dan akan dilakukan penindakan.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008, yang dilegalkan hanya sumur-sumur tua.
Karena itu Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, menegaskan tetap akan dilakukan penindakan dan penegakan hukum terhadap gudang-gudang minyak ilegal dan illegal refinery atau penyulingan minyak ilegal.
BACA JUGA:Ketua TP PKK OKU Rimur dr Sheila Hadiri Puncak HKG ke 51, Himbau Kader Terus Berinovasi
BACA JUGA:Jemaah Umroh Masih Bisa Masuk Arab Saudi Sebelum 6 Juni 2024
Padahal sudah sering kejadian bahwa gudang-gudang minyak ilegal ini kebakaran, dan tidak ada yang mau bertanggung jawab.
Termasuk diantaranya illegal drilling atau pengeboran sumur minyak ilegal.
Menjabarkan perintah orang nomor 1 di Polda Sumsel itu, polres-polres yang wilayahnya terdapat aktivitas minyak ilegal serentak melakukan penertiban.
Bersinergi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) daerah setempat.
BACA JUGA:1.116 Calon Haji Babel Diberangkatkan ke Madinah Setelah Pemeriksaan Paspor di Palembang
BACA JUGA:Rahmat Tertangkap Tangan Nyopet Handphone di Pasar Burung, Pecandu Narkoba Ini Babak Belur Dimassa
Kamis siang, 16 Mei 2024, ada 2 gudang minyak ilegal yang dibongkar di wilayah Kabupaten Banyuasin.
Oleh tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumsel, Polres Banyuasin, Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad), dan Kodim 0430/Banyuasin.
Mengutip sumateraekspres.bacakoran.co, Lokasinya di Dusun I, Desa Lubuk Lancang, Kecamatan Suak Tapeh, dan Dusun I, Desa Sukaraja, Kecamatan Suak Tapeh. “Kami turunkan sekitar 100 personel gabungan, untuk membongkar gudang BBM ilegal yang ada,” tegas Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK, yang memimpin penertiban.