PT KAI Himbau Masyarakat untuk Waspada di Perlintasan Kereta Api

Sabtu 18-05-2024,20:03 WIB
Reporter : Suci Harahap
Editor : Wiwik

SUMEKS.CO - PT KAI beri himbauan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati saat berada di jalan perlintasan Kereta Api.

Himbauan ini disampailan lantaran masih banyak pengguna kendaraan di jalan raya yang nekat menerobos perlintasan kereta api saat pintu perlintasan sudah ditutup atau kereta akan lewat.

Kondisi tersebut tentu akan sangat membahayakan perjalanan kereta api dan tentunya pengguna jalan itu sendiri.

Manager Humas PT KAI (Persero) Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan PT KAI Divre III bersama komunitas pencinta kereta api OPKA Sumsel mengadakan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang JPL 89 Kebun Duren dan JPL 71 B Prabumulih pada Sabtu 18 Mei 2024.

BACA JUGA:Bantu Pengamanan dan Pengelolaan Aset, PT KAI Apresiasi BPN Kabupaten Ogan Ilir

BACA JUGA:Jaga Aset Negara, PT KAI Divre III Palembang Lakukan Upaya Preventif dan Represif: Tak Ada Toleransi!

Adanya sosialisasi ini bertujuan untuk masyarakat agar disiplin berlalu lintas, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang.

Kegiatan Sosialisasi ini diisi dengan melakukan himbauan kepada masyarakat pengguna jalan raya agar lebih disiplin berlalulintas dengan membentangkan spanduk himbauan keselamatan.

Selain sosialisasi keselamatan, KAI Divre III bersama OPKA Sumsel juga melakukan bakti sosial kepada anak-anak Panti Asuhan Aziziyah Prabumulih sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat sekitar wilayah operasional.

Lebih lanjut Aida menjelaskan bahwa pemerintah telah mengatur tata cara melewati perlintasan sebidang.

BACA JUGA:Rekrutmen Bersama BUMN 2024, PT KAI Buka 10 Posisi Strategis untuk Fresh Graduate, Syaratnya Gampang Banget!

BACA JUGA:PT KAI Rekrut Karyawan Tetap, Tersedia 10 Formasi, Fresh Graduate Merapat, Cek Syaratnya!

Sebagaimana tercantum dalam pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, pengemudi kendaraan wajib: 

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; 

Kategori :