PT KAI Himbau Masyarakat untuk Waspada di Perlintasan Kereta Api

Sabtu 18-05-2024,20:03 WIB
Reporter : Suci Harahap
Editor : Wiwik

b. Mendahulukan kereta api; dan 

BACA JUGA:10 Formasi Lowongan Kerja PT KAI 2024 untuk Karyawan Tetap, Yuk Berkarir di BUMN!

BACA JUGA:PT KAI Divre III Palembang Amankan Aset Negara dengan Tertibkan Rumah Dinas Tanpa Ikatan Perjanjian

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Dan bagi masyarakat yang melanggar hal itu, dalam Undang – Undang tersebut juga telah disebutkan sanksinya, yang terdapat pada pasal 296, yakni Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Disamping itu, kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang berbunyi “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api”.

Sebagai operator PT KAI (Persero) Divre III Palembang terus berkoordinasi dengan para pihak dan seluruh stakeholder terkait perlintasan sebidang dan mengajak komunitas pencinta kereta api dalam melakukan sosialisasi kepada  masyarakat.

BACA JUGA:Mengejutkan, Tim Kuda Hitam Tekuk Juara Bertahan Straight Set

BACA JUGA:Dengan Dokumen Grondkaart, PT KAI Menangkan Perkara di Pengadilan

Ini dilakukan untuk waspada serta disiplin di perlintasan KA, agar tidak ada lagi kecelakaan lalu lintas di perlintasan yang melibatkan kereta api dengan pengguna kendaraan ataupun kejadian orang menemper kereta api di jalur KA yang mengakibatkan adanya korban jiwa.

“Mari sama-sama kita jaga perjalanan kereta api, dengan perjalanan kereta api aman, maka masyarakat pun akan merasa nyaman,” tutup Aida. (*)

Kategori :