OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Bidpropam Polda Sumsel, melaksanakan kegiatan pengecekan terhadap kelengkapan identitas personel Polres Ogan Ilir.
Kegiatan ini, sebagai upaya pengawasan untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap anggota Polri, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002.
Dimana, UU Nomor 2 tahun 2002 ini berkaitan tentang Kepolisian Republik Indonesia khususnya bagi personel Polres Ogan Ilir.
Adapun pengecekan dilakukan terhadap senjata api dinas, urine, serta pengecekan kondisi sel tahanan Polres Ogan Ilir.
Kegiatan Penegakan Ketertiban dan Kedisiplinan (Gaktiblin) oleh Subbid Propam Polda Sumsel ini, dipimpin langsung oleh Ps Kaurbinplin, AKP Harsidi, didampingi oleh Waka Polres Ogan Ilir, Kompol Hermansyah, Kasi Propam, AKP Suhartono, dan Kanit Provos beserta personel Sipropam Polres Ogan Ilir.
BACA JUGA:Wabup & Wakapolres Ogan Ilir, Bedah Rumah Warga Tak Mampu, Kerjasama dengan Baznas Ogan Ilir
Dari hasil pemeriksaan terhadap kelengkapan anggota, disampaikan Waka Polres Ogan Ilir, secara keseluruhan tidak ada kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polres Ogan Ilir.
"Kalaupun ada pelanggaran yang terjadi, bentuknya hanya dalam hal pelanggaran biasa," ujar Waka Polres Ogan Ilir, Jumat, 17 Mei 2024.
Salah satu pelanggaran biasa yang dilakukan personel, seperti sikap tampang dan kerapian anggota dalam menggunakan atribut kepolisian.
Kemudian, secara tegas dijelaskan oleh Ketua Tim Bidpropam Polda Sumsel, bahwa kegiatan pengecekan terhadap kelengkapan anggota Polri akan dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan.
"Tujuannya guna mencegah dan mengurangi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, baik dalam bentuk pelanggaran disiplin ataupun pelanggaran kode etik kepolisian," paparnya.
BACA JUGA:Banyak Kendaraan ODOL, Satlantas Polres Ogan Ilir Gencar Lakukan Patroli dan Keluarkan Surat Tilang
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk harapan agar semua anggota Polres Ogan Ilir dapat mematuhi dan memahami semua aturan, ketentuan yang berlaku di instansi kepolisian.