Konsumen bisa menjelaskan permasalahan yang membuat kendala harus menunda pembayaran. Sementara dari sisi leasing jika akan melakukan penarikan juga harus sesuai prosedur.
BACA JUGA:Infinix Note 12, Smartphone yang Didukung Chipset Mediatek Helio G88 dan Layar AMOLED
“Harus melalui surat teguran 1, 2, dan 3. Lalu somasi dalam jangka waktu per tujuh hari. Baru mengirim jasa penagih hutang. Debt Collector harus punya sertifikat penagih, surat tugas dari lembaga pembiayaan. Kalau tidak ada surat tugas, itu ilegal,” tambahnya.
Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
UU tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
“Kemenkumham Sumsel sendiri sering menerima aduan mengenai permasalahan ini. Kami selaku mediator terus mengupayakan adanya negosiasi antara perusahaan leasing dengan si konsumen. Mereka kami pertemukan dan dilakukan mediasi untuk mencari penyelesaiannya, kalau tidak bisa terpaksa ke aparat penegak hukum," tutup karyadi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Phuput Mayasari beserta jajaran Kemenkumham Sumsel.