KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Warga Dusun Talang Sulit, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial R (28), berhasil diamankan oleh Unit 2 Sat Reskrim Narkoba Polres OKI.
Pasalnya yang bersangkutan ini sudah meresahkan masyarakat karena sering berjualan barang haram jenis sabu-sabu.
"Pelaku R meresahkan masyarakat karena sering berjualan sabu-sabu, hingga akhirnya pelaku bisa kita amankan," kata Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kasat Narkoba, AKP Biladi Ostin SH.
Kasat Narkoba didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi Yusrian menjelaskan, untuk pelaku R ini diamankan Selasa 14 Mei 2024, sekira pukul 11.30 WIB.
BACA JUGA:Video Wanita Muda OD Hajatan Musik Remix di Muba Viral, Polisi: Tes Urine Negatif Narkoba
BACA JUGA:Dituduh Jadi Cepu Polisi Perkara Narkoba, Hermanto Mengalami Luka Bacok di Kepala
"Pelaku ini memang sebelumnya telah dilakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku sering berjualan narkoba," ungkap Kasat Narkoba, Jumat 17 Mei 2024.
Diungkapkan Kasat, dari pelaku pihaknya mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 27 paket. Dimana sebelumnya penangkapan untuk pelaku ini berawal saat anggota Satres Narkoba Polres OKI mendapat informasi bahwa ada bandar narkoba.
Yakni di Dusun Talang Sulit Desa Sidomulyo Kecamatan Sungai Menang, bernama R sering menjual sabu di rumahnya.
"Jadi atas informasi itu pihaknya langsung menindaklanjuti hal itu, sehingga membuat Kanit 2 Iptu Joni Saibi SH dan anggota melakukan penyelidikan," jelas Kasat.
BACA JUGA:Istri Epy Kusnandar Bela Suami yang Tengah Terjerat Kasus Narkoba, Ternyata Asal OKU Selatan
Lanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut benar, barulah pada Selasa, 14 Mei 2024, sekira jam 11.30 WIB menuju lokasi.
Yakni mendatangi rumah pelaku R yang diduga sering digunakan sebagai tempat menjual sabu.
"Saat anggota masuk ke dalam rumah pelaku, rupanya pelaku ada di dalam rumah tepatnya di dalam kamar, sehingga langsung dilakukan pemeriksaan," ujar Kasat.