BANYUASIN, SUMEKS.CO - Sekretaris Dinas (Sekdis) dan Kepala Bagian (Kabag) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin diwajibkan untuk menempati Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang terletak di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin No.1 Pangkalan Balai.
"Kita wajibkan menghuni Rusunawa,"kata Erwin Ibrahim Sekretaris Daerah Banyuasin.
Sekdis Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Bagian (Kabag) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banyuasin akan mulai menempati Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) terhitung 1 Juni 2024.
"Sekalian launching," terangnya.
Kebijakan ini bertujuan untuk memanfaatkan aset daerah dan meningkatkan akuntabilitas pejabat publik. Diharapkan dengan menempati Rusunawa, Sekdis dan Kabag akan lebih mudah dalam menjalankan tugasnya dan dapat meningkatkan disiplin dan kinerja mereka.
Oleh karena itu, Sekretaris Dinas (Sekdis) Organisasi Perangkat Daerah serta Kepala Bagian (Kabag) Setda Banyuasin saat ini tengah mempersiapkan sarana dan prasarana seperti kursi, meja dan lain sebagainya untuk di isi dalam kamar rusunawa.
Rusunawa ini terletak di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin No.1 Pangkalan Balai dan memiliki 42 kamar, dengan rincian 30 kamar untuk Sekdis, 10 kamar untuk Kabag, dan 2 kamar untuk tamu.
Fasilitas yang tersedia di Rusunawa ini antara lain kamar tidur, kamar mandi, dapur, ruang tamu, tempat tidur, lemari, AC, kipas angin, televisi, dan jaringan internet.
BACA JUGA:Sengit, Para Peserta Antusias Perebutkan Piala Kakanwil Kemenkumham Sumsel dalam Kejurda FKI
"Sedang melengkapi perlengkapan,"tukasnya.
Untuk kamar sendiri telah dipersiapkan sekitar 40 kamar, dengan rincian Untuk 30 sekretaris OPD dan 10 Kabag Setda.
"Kita sendiri telah lakukan sosialisasi kepada masing masing OPD,"tuturnya.