Hotman Paris Heran Mengapa Pedagang Martabak di Medan Harus Dilaporkan ke Polisi?

Kamis 16-05-2024,07:27 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

SUMEKS.CO - Pengacara kondang Hotman Paris heran mengapa pedagang marabak di Medan harus di laporkan ke polisi.

Menurut Hotman Paris, seseorang yang memviralkan peristiwa yang benar tidak dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik.

Diketahui, viralnya di media sosial pedagang martabak yang memvideokan oknum petugas Dishub.

Oknum petugas Dishub itu, kata si pedagang Martabak yang membuat video, memberikan surat  dilarang parkir pedagang di kawasan itu karena tak dikasih martabak gratis.

BACA JUGA:Wow, Puluhan Tahun Bertahan Jadi Camilan No 1, Ini Resep Rahasia Martabak HAR Palembang

BACA JUGA:Hotman Paris Disentil Alvin Lim Bela Kasus Eden Wong vs Emy: ‘Ingat Nggak Anak Saya Dituding Ada Yang Suruh?’

“Katanya di medsos oknum petugas Dishub Pemda Sumatera Utara melaporkan pedagang itu ke polisi, apakah itu benar?”,  kata Hotman Paris di akun TikToknya @Hotman911Fans.

Harus diingat, lanjut Hotman, memviralkan sesuatu yang benar atau fakta sesuai dengan Undang-Undang ITE bukanlah pencemaran nama baik. 

“Lagi pula untuk apa sih pedagang martabak harus dilaporkan ke polisi? Untuk apa?”, tegasnya.

Jadi Hotman Paris memohon kepada bapak Gubernur Sumarera Utara dan Walikota Medan agar segera bertindak.

BACA JUGA:Wow, Puluhan Tahun Bertahan Jadi Camilan No 1, Ini Resep Rahasia Martabak HAR Palembang 

BACA JUGA:Hotman Paris Disentil Alvin Lim Bela Kasus Eden Wong vs Emy: ‘Ingat Nggak Anak Saya Dituding Ada Yang Suruh?’

Kepada aparat Dishub supaya tidak usah melaporkan pedagang martabak itu ke polisi.

“Justru sebaliknya, mohon kepada bapak Gubernur Sumut maupun Walikota Medan untuk mengecek, benar tidak oknum aparat itu meminta martabak secara gratis?,” pintanya.

“Apakah benar, gara-gara tak diberi mertabak gratis lantas pedagang dilarang parkir di depan tempat jualannya".

Kategori :