Pelaku UMKM Wajib Tahu! Berikut Cara Terbaru Membuat NIB Perorangan Secara Online
Pelaku UMKM Wajib Tahu! Berikut Cara Terbaru Membuat NIB Perorangan Secara Online. --sumeks.co
SUMEKS.CO - Berikut cara terbaru membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) yang wajib diketahui pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
NIB merupakan identitas pelaku usaha tunggal yang mencakup berbagai perizinan dasar seperti izin lokasi, sertifikat halal, izin lingkungan, hingga izin komersial.
NIB diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan dapat diakses secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor pemerintahan.
Nah, identitas ini menjadi bukti legalitas usaha berbasis tingkat risiko, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
BACA JUGA:Pondok Buser, Bisnis Kuliner Mahasiswi UBD yang Kini Kantongi NIB dan Hak Cipta
BACA JUGA:The Zuri Palembang Luncurkan Pasar Ramadhan 2026, Sajikan Kuliner Nusantara hingga Timur Tengah
NIB perseorangan wajib dimiliki dan hanya dapat didaftarkan oleh satu orang, bagi warga yang menjalankan usaha perseorangan tanpa badan hukum seperti PT atau CV.
Persiapan Sebelum Mendaftarkan NIB
Sebelum memulai proses pendaftaran NIB pastikan dokumen dan data yang dibutuhkan sudah disiapkan, berikut di antaranya:
BACA JUGA: Panduan Lengkap Restoran Jepang Terbaik di Canggu untuk Pecinta Kuliner
BACA JUGA: Dukung Asta Cita Presiden, PTBA Fasilitasi UMKM Kuliner Binaan Ikut JKI 2025
- Langkah-Langkah Membuat Akun OSS
- Jika semua persyaratan sudah lengkap, dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat akun di sistem OSS:
- Kunjungi halaman https://oss.go.id.
- Klik menu “Daftar”.
- Pilih skala usaha UMK (Usaha Mikro Kecil), lalu klik “Lanjut”.
- Pilih jenis usaha “Orang Perseorangan”.
- Masukkan NIK, lalu masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi.
- Klik “Verifikasi”, lalu masukkan kode OTP yang dikirimkan.
- Buat kata sandi, lalu klik “Lanjut”.
- Lengkapi profil sesuai data dari Dukcapil.
Centang persetujuan persetujuan, lalu klik “Daftar”.
- Cara Mengajukan NIB Perorangan
- Setelah akun OSS berhasil dibuat, warga bisa mulai mengajukan NIB dengan langkah-langkah berikut:
- Buka halaman https://oss.go.id.
- Klik “Masuk”, lalu isi nomor ponsel/email, username, dan kata sandi yang telah dibuat
- Masukkan kode captcha, lalu klik “Masuk”.
- Pilih menu “Perizinan Berusaha”, lalu klik “Permohonan Baru”.
- Lengkapi seluruh data, meliputi:
- Data Pelaku Usaha
- Data Bidang Usaha
- Detail Bidang Usaha
- Data Produk/Jasa
- Tambahkan Bidang Usaha berdasarkan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Centang “Pernyataan Mandiri” dan periksa draf perizinan.
Setelah semua data benar, klik “Ajukan” dan tunggu proses publikasi NIB selesai.
BACA JUGA:Wali Kota Palembang Hadiri Pelantikan APJI, Dorong UMKM Kuliner Terus Tumbuh
Itulah langkah-langkah yang harus diikuti untuk memperoleh legalitas usaha secara resmi dan memanfaatkan berbagai fasilitas dukungan dari pemerintah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
