Ditambahkan Kasat Lantas, kegiatan patroli yang dilakukan di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, sebagai tindakan untuk mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas.
"Baik pelanggaran yang kasat mata atau pelanggaran secara administratif," ujarnya.
Demikian pula dengan pelanggaran terhadap komponen pendukung kendaraan, ataupun kelalaian pengemudi kendaraan.
Seperti, tidak memakai helm SNI, melawan arus dan melakukan kegiatan lainnya saat mengemudi dan pelanggaran lalu lintas yang lainnya.
"Sebagaimana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," paparnya lagi.
Seperti diketahui bersama, untuk arus lalu lintas yang ada di Kabupaten Ogan Ilir yang berbatasan langsung dengan Kota Palembang, Prabumulih dan Kayuagung, merupakan jalur utama Jalan Lintas Timur yang bisa menuju ke berbagai provinsi lainnya yang cukup ramai dan padat dilalui oleh kendaraan barang yang besar.
Terpantau oleh Satlantas Polres Ogan Ilir yang dipimpin langsung oleh Kanit Patroli, IPDA Sahril, melalui kegiatan patroli hunting masih cukup banyak jumlah pelanggaran yang terjadi baik pengguna sepeda motor ataupun kendaraan barang.
Dijelaskan oleh Kanit Patroli Satlantas Polres Ogan Ilir, patroli dan pemeriksaan kali ini dikhususkan terhadap kendaraan barang yang melanggar ketentuan dan batas maksimal tonase.
Sesuai dengan ketentuan yang ada dibuku uji kendaraan atau KIR, dimana di dalam buku KIR tersebut sudah diatur kelayakan kendaraan dan ada ketentuan.
"Serta keterangan mengenai sumbu roda, dimensi bak kendaraan termasuk panjang dan beratnya barang yang diangkut," pungkasnya.